Sertifikat Merek & Indikasi Geografis: Mendunia dengan Selembar Kertas

JAKARTA -- Bupati Bone Bolango, Hamim Pou begitu bangga menceritakan keberadaan biji kopi Pinogu kepada Bisnis. Kopi perkawinan silang dari spesies robusta dan liberika itu tersertifikasi dalam merek dan indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hamim berkisah tentang kopi itu saat jamuan di meja bundar, usai melihat pameran berbagai macam produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya kopi robusta Pinogu yang dipamerkan di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, belum lama ini. 

"Kopi Pinogu mendapatkan sertifikat merek dari Kemenkum dan HAM karena kopi ini unik, jenis organik yang tumbuh di kawasan taman nasional. Oleh karena itu, kami pemerintah daerah ingin melindungi keberadaan kopi ini dan semakin banyak dikenal oleh masyarakat luar negeri," kata Hamim. 

Bukan hal mudah, menurutnya, kopi Pinogu bisa memperoleh pengakuan resmi dari Kemenkum dan HAM melalui sertifikat Merek dan Indikasi Geografis (IG) tersebut, pada 5 Mei 2017. 

Sebelum dia menjabat, komoditas itu hanya tanaman liar, berada di antara tanaman-tanaman lainnya di kawasan Taman Nasional Warta Bone, Provinsi Gorontalo. Selain itu, berproduksi rendah dan terjual dengan harga murah.  

Tanaman kopi sempat tumbuh dengan baik saat Belanda membawa bibit kopi tersebut ke Desa Pinogu pada 1918 lalu, kemudian tak terawat sejak ditinggalkan oleh mereka hingga beberapa tahun belakangan

Hamim melihat ada potensi besar pada kopi tersebut. Dia berjuang agar pemerintah daerah kabupaten bisa campur tangan sepenuhnya untuk memproduksi kopi tersebut menjadi lebih banyak lagi dan berkualitas baik. 

"Sekarang kami kewalahan, semenjak mendapatkan sertifikat IG, kopi semakin terkenal dan permintaan bisa ratusan ton tetapi produksi kami baru 40 ton setahun ditanam di atas lahan 400 Hektare (Ha). Kopi ini unik selain organik, rasanya sedikit ada rasa coklat karena dikelilingi pohon kakao," ujarnya. 

Kebanggaan memiliki sertifikat merek dan indikasi geografis dirasakan pula oleh Al Amin Arifin, seorang petani kopi dari pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. 

Arifin mengatakan semenjak kopi yang diproduksi oleh 39 petani di kawasan lahan bergambut tersebut  mendapatkan lembaran sertifikat Merek dan IG, membuat permintaan kopi bernama liberika Meranti jadi membludak. Kopi ini sekarang salah satu pemasok terbesar bagi pasar kopi di Riau dan sebagian Malaysia.

"Kopi menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat kami. Harganya bervariasi Rp114.000 per 500 gram untuk kopi bubuk, Rp100.000/500 gram roasted, Rp80.000/Kilogram green bean (kg), Rp300.000/200 gram yang luwak bubuk dan Rp260.000/200 gram luwak roasted," ujarnya.

Produksi kopi liberika Meranti lebih baik daripada kopi Pinogu. Arifin menuturkan bahwa dalam sebulan mampu memproduksi sebanyak 10 ton biji kopi yang beraroma rasa sedikit asam itu. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan HAM Fathurachman mengatakan pengakuan indikasi geografis (IG) merupakan tanda bahwa suatu daerah mempunyai reputasi, karakteristik dan kualitas barang atau produk yang dihasilkan.  

Kopi kini, menurutnya, telah menjadi komoditas andalan dan primadona di sejumlah daerah. Dia berharap daerah lain juga menggenjot produksi kopi lebih banyak lagi apabila memiliki sebuah kawasan yang telah ditanami kopi tetapi belum berkembang dengan baik.  


"Dengan produk IG maka kopi-kopi dari indonesia lebih mudah dipasarkan ke tingkat internasional. Kopi-kopi Indonesia sudah beredar di Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Korea Selatan," ujarnya.

Diterbitkan oleh Bisnis Indonesia

Comments