Rezeki Emas Berujung Panas


Rezeki Emas Berujung Panas (1)
Emas Berkilau, Penambang Galau

Viodeogo
Borneo Tribune, Putussibau

Dilarang menambang emas di tanah leluhur sendiri. Ibarat ayam kurus mati di lumbung padi. Itulah peribahasa ditujukan kepada masyarakat yang tinggal di atas kandungan emas. Yakni di kawasan hutan lindung Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK).

Jauh sebelum kawasan itu ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung. Masyarakat yang tinggal di sana telah puluhan tahun hidup bermasyarakat. Termasuk untuk mencukupi kebutuhan makan, menyekolahkan anak, dan kebutuhan lainnya.

Sumber penghasilan itu berasal dari hasil tambang emas. Baik dilakukan perorangan maupun berkelompok. Sejak ada aturan pelarangan menambang emas di tanah sendiri berujung kemarahan warga dengan menyegel kantor wilayah II TNBK Tanjung Lokang.

Seperti yang dialami Alay (48) harus berada di Kota Putussibau, karena hendak mengirim biaya pendidikan dan kebutuhan hidup anaknya yang sedang menempuh kuliah Keperawatan di Bekasi dan seorang anaknya lagi di Akademisi Kepolisian.

Kewajiban moral sebagai orang tua dilakoninya. Jatah bulanan kedua anaknya di tanah rantau telah menipis. Sebagai seorang ayah yang ingin melihat anaknya sukses, Alay tidak ingin anak—anaknya putus sekolah karena tak memiliki biaya.

Di tempatnya tinggal tak ada mesin ATM ataupun bank untuk mentransfer uang ke rekening anaknya. Setiap kali mengirim uang ke anaknya, Alay harus turun dari hulu sungai Kapuas, Desa Tanjung Lokang, Kecamatan Putussibau Selatan menuju Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.

            Dengan sampan kayu bermesin speed tenaga 40 PK, Alay berangkat subuh dari Tanjung Lokang sampai jelang malam hari tiba di Kota Putussibau. Dia ke Kota Putussibau sekalian  pula membeli kebutuhan sembako. Seperti gula, kopi, teh, mie instan, minyak goreng, dan rokok. Semuanya dijual kembali. Dia juga membeli bensin untuk keperluan mesin robin emasnya.

            “Saya baru tiba kemarin malam, kali ini terasa capai. Air sungai menyusut karena musim kemarau,” kata Alay. Musim kemarau menjadi tantangan sangat berat agar bisa melewati celah aliran sungai di antara bebatuan besar nan terjal.

            Bila musim hujan Alay dan rekannya tidak perlu sering turun dari sampan. Untuk menarik  ataupun mengangkat sampan harus melewati bebatuan yang memotong jalur sungai. Di musim kemarau juga harus turun sampan, tarik menggunakan tali tambang agar bisa lewat melanjutkan perjalanan.

            Di atas sampan dengan ukuran panjang 7-8 meter dengan lebar 1-1,5 meter, biasanya tertampung 4-5 orang. Mereka punya tugas masing-masing. Dua orang di depan memegang kayu atau bambu panjang 10 meter supaya sampan mudah melaju. Satu orang pengendali setir speed. Sisanya menjaga barang-barang bawaan mulai dari jerigen kosong, kelak akan diisi bensin untuk mesin robin dulang emas, tas pakaian, dan terpal penutup barang bawaan bila hujan tiba.

            Alay biasanya membawa uang Rp. 5—6 juta. Sejumlah uang itu sudah diposkan untuk berbagai keperluan. Dari uang kirim ke anak, beli sembako, bensin, dan tak jarang memberi uang kepada kerabatnya. Kali ini Alay tidak perlu membayar lunas bon kepada pemilik warung kelontongan di pasar pagi tradisional Putussibau. “Sebelumnya sudah terbayar lunas,” ujarnya.

            Bila uang hasil penjualan emas tidak cukup bayar sembako yang akan dibawa pulang, Alay biasanya ngutang dulu kepada para pemilik toko. Belakangan bila dapat emas lebih banyak baru dilunasi. Pedagang sembako maklum, karena tempat langganan para penambang emas membeli sembako.

            Alay adalah satu dari warga Desa Tanjung Lokang yang menggantungkan hidupnya dari menambang emas sepanjang aliran sungai Hulu Kapuas, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu. Setiap hari bangun pagi, Alay bersama anak buahnya mencari keberuntungan sebisa mungkin mendapatkan emas hingga sore tiba.

            Dalam satu hari, Alay mengaku paling sedikit mendapatkan 6 real emas atau paling banyak 10 real emas. Real merupakan sistem hitungan berat emas para pencari emas. Artinya 1 real sama dengan 3 gram. Itupun, tidak setiap hari.

            “Kalau dapat emas itu tergantung nasib. Hari ini dapat, besok mungkin tidak,” kata Alay. Bila dijual, mereka patok harga dengan ukuran 1 real seharga Rp. 1,4 juta. Tergantung harga pasaran emas.

            Sistem mengambil emas dengan dua cara, berbeda tergantung wilayah atau biasa masyarakat setempat sebut jalur emas. Jika emas berada di darat, teknik Marit digunakan para penambang. Dengan cara membuat parit, lebar kurang lebih 2 meter. Apalagi  banyak tebing sungai dipangkas atau dihancurkan menjadi lahan galian. Kemudian disemprot dengan mesin robin. Serpihan tanah dikumpulkan di atas karpet permadani. Kemudian disaring. Air sungai mengucur dan tinggal pasir bercampur emas.

            Di Hulu Kapuas, kata Alay sudah banyak penambang menggunakan mesin robin merek Honda dengan kekuatan 5 PK. Di mesin itu terpasang 1 paralon berfungsi menyedot air dari sungai, dan 1 lagi paralon berfungsi menyemprot gundukan tanah yang terdeteksi memiliki kandungan emas. Aliran tampungan tanah mengalir di atas parit buatan dari kayu masuk ke dalam bak penampung emas.

            Sebelumnya, bila ingin mengetahui tanah itu memiliki kandungan emas. Tanah campuran kerikil—kerikil batu di dasar sungai dilakukan Mamai dulu.  Mamai adalah kayu pipih berbentuk bulat berwarna coklat dibentuk seperti kuali. Di atas Mamai, campuran tanah, dan batu digoyang—goyang bersama air. Semakin menyusut, akan kelihatan emas kekilauan terpisah dengan tanah.

            Kemudian ada lagi sistem menyelam ke dasar sungai. Cara ini lebih sering digunakan oleh Alay. Dia menyelam ke dasar sungai dengan mengandalkan udara mesin kompresor. Kompresor biasa digunakan mengisi ban motor atau mobil Selang pompa angin sebagai oksigen dihirup Alay agar dapat bertahan paling lama 2 jam di dasar air. Tanah di dasar sungai dikeruk dimasukkan ke dalam karung goni.

            Di karung goni itulah nanti di mamai lagi. Tapi sekarang Alay menggunakan mesin sedot. Jika ditemukan emas 2—3 real, dalam setiap kali nyelam, tidak perlu menyelam berlama—lama. Karena ada mesin penyedot yang ditarik menuju dasar sungai. “Tanah di dasar sungai disedot,  sambil menyedot tanah, saya mengeruk tanah dimasukkan ke dalam karung goni,” kata Alay yang mendulang emas sejak dirinya masih bujangan. Dia mewarisi pekerjaan dulang emas dari orang tuanya.

            Kini aktivitas mendulang emas di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dilarang oleh Balai TNBK. Warga Desa Tanjung Lokang seperti Alay dan masyarakat lainnya merasa khawatir akan kehilangan mata pencaharian sejak turun menurun itu.

            Semenjak ditetapkan sebagai Taman Nasional Betung Kerihun sebagai Kawasan Konservasi melalui status Taman Nasionanl berdasarkan Surat Keputusan No. 467/Kpts-11/1995 pada 5 September 1995. Maka sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas dilarang mengambil segala isi alam di dalamnya.

            Puncak pelarang terjadi pada saat terjadi operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tanggal 10 Desember 2011-19 Desember 2011 oleh Tim terpadu beranggotakan masing-masing 23 orang dari Polres Putussibau, 2 orang dari Kodim 1206/Putussibau, 10 orang dari SPORC Brigade Bekantan, 3 orang dari Polhut BBTNBK, 1 orang dari Distamben Kabupaten Kapuas Hulu, 1 orang dari Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, 1 orang dari Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, dan 1 orang dari staf Perlindungan BBTNBK.

            Dengan berbagai macam dasar hukum, operasi Terpadu leluasa melakukan penertiban PETI. Dasar hukum yang dipakai mulai dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Kayu Illegal dan Hasil Hutan Lainnya di wilayah Indonesia, Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun (BBTNBK) No. PT. 400/BBTNBK-1.5/2011 tanggal 9 Desember 2011, dan Surat Perintah Tugas dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja No. 300/331/POL.PP/TU tanggal 9 Desember 2011.

            Operasi gabungan penanganan PETI pun berlangsung selama 10 hari. Tim operasi gabungan PETI menuju perhuluan Sungai Atahum (DAS) Kapuas di dalam kawasan TNBK. Tujuan dilaksanakan kegiatan Operasi terpadu tersebut untuk menjaga keutuhan kawasan TNBK dari berbagai gangguan perlindungan dan pengamanan hutan, serta memantau aktivitas PETI di dalam kawasan TNBK yang berada di DAS Kapuas tepatnya di perhuluan Sungai Atahum.

            Sasaran operasi adalah pelaku PETI yang sedang melakukan aktivitas PETI dan sasaran lain seperti pemodal atau penyandang dana di balik aktivitas PETI. Selanjutnya pondok kerja dan peralatan yang digunakan dalam melakukan aktivitas PETI sekaligus memberikan sosialisasi kepada pelaku PETI.

            Pelaksanaan di lapangan, dengan menghentikan pekerja PETI, melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja PETI dan membuat surat pernyataan, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, memusnahkan pondok kerja dan alat—alat yang digunakan untuk aktivitas PETI, dan memproses penegakkan hukum dengan diproses sesuai ketentuan undang—undang yang berlaku sebagai shock terapi bagi para pekerja PETI.

            Tim pun bergerak pada tanggal 11 Desember 2011. Tim melakukan persiapan kelengkapan barang—barang, perlengkapan, senjata api dan logistik sekitar pukul 09.30 WIB dari lanting milik TNBK. Lanting adalah rumah apung yang dibangun di atas sungai, di Sungai Kapuas, Kota Putussibau. Tim menyiapkan 7 buah sampan bermesin PK.

            Perjalanan sampai pada siang harinya tiba di Desa Lunsara, Kecamatan Putussibau Selatan untuk beristirahat, setelah itu tim melanjutkan perjalan menuju ke Pos Jaga TNBK di Desa Bungan Jaya. Tim  tiba pukul 17.00 WIB di pos untuk memutuskan istirahat. Pada tanggal 12 Desember 2011, pukul 07.00 WIB tim melanjutkan perjalanan menuju ke Pos 1 di Bengkaran-Riam Matahari.

            Di Riam Delapan dulu, tim beberapa kali harus jalan di pinggiran sungai, karena sangat berbahaya untuk menaiki sampan di riam itu. Apalagi sampan sarat akan muatan barang dan logistik.

            Pada saat tim berjalan kaki menyusuri pinggiran sungai, sekitar pukul 10.00 tim mendapati rombongan beriringan berjalan ke arah depan tim operasi. Tim merasa curiga dan menghentikan orang-orang tersebut karena dicurigai mereka adalah para pekerja PETI yang turun dari sungai Atahum. Dari pemeriksaan yang dilakukan dan barang bukti yang ditemukan oleh tim, mereka terbukti sebagai pekerja PETI.

            Tim mencatat nama mereka yaitu, Idi, Boy, Otoy, Supri, Dedi, dan Bahrun. Mereka mengaku bekerja di Sungai Hangai. Dari penggeledahan tim mendapati emas di tangan Otoy yang disimpan di dalam botol kecil sebanyak 21 real.

            Tim menemukan lagi sekelompok pejalan kaki bernama Yusup, Mawi, Bambang, Saharman, dan Bebe. Dari penggeledahan tim mendapati emas yang disimpan di botol kecil oleh Yusup sebanyak 1 real dan Suharman 1 real juga.

            Tim meminta mereka untuk menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan penambangan emas di dalam hutan TNBK. Setelah itu tim memberi peringatan keras dan mengusir mereka keluar dari dalam kawasan TNBK.

            Tim kemudian melanjutkan perjalanan menyisir Riam Delapan sampai ke Simpang Nanga Asiasi. Karena waktu sudah menunjukkan pukl 14.40 dan tidak cukup waktu lagi untuk menyeberangi Riam Matahari, maka tim memutuskan mendirikan tenda di Simpang Nanga Asiasi untuk beristirahat.

            Paginya 13 Desember 2011, ketika tim sedang bersiap untuk berangkat menuju ke Riam Matahari, sekitar pukul 07.00 tim melihat adanya 4 sampan dari arah Riam matahari. Karena dicurigai sebagai pekerja PETI, maka tim menghentikan keempat sampan tersebut dan memerintahkan seluruh rombongan orang tersebut naik ke tenda tim untuk dilakukan pemeriksaan.

            Dari pemeriksaan, mereka mengaku sebagai pekerja PETI dan pencari kayu gGaharu. Ada dua kelompok pertama yaitu Abang Akian, Umpi, Tohang, Abun, Yoga, Limpin, Yat’siu. Dari penggeledahan kelompok pertama ini tim mendapati emas pada Umpi yang disimpan di botol kecil sebanyak 5 real. Selain barang bukti berupa emas tim juga mendapati adanya senapan lantak, sebuah senjata api rakitan 1 buah milik Abang Akian.

            Di kelompok kedua tim mendata Mi’il, Piyang, E’el, Auri, Ja’i, Boby, Agus, Meri, dan Aji. Dari penggeledahan tim mendapati emas yang disimpan di dalam botol kecil sebanyak 7 real. Tim juga mendapati beberapa senapan lantak 1 buah dimiliki Agus. Senapan itu untuk memburu binatang hutan seperti rusa.

            Tim memberikan peringatan larangan lagi menambang emas dan mengusir mereka keluar dari dalam kawasan TNBK. Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam. Setelah tu tim bergerak menuju ke Riam Matahari. Saat hendak melanjutkan perjalanan, seorang motoris mengatakan tidak bersedia melanjutkan Riam Matahari dengan alasan kondisi sampan tidak mungkin diangkat atau ditarik melewati pinggirian Riam Matahari. Tetapi kesepakatan bersama perjalanan harus dilanjutkan. (bersambung)

Rezeki Emas Berujung Panas (2)
Hasil Sitaan
           
            Tim berhasil melewati Riam Matahari yang merupakan riam paling sulit dilalui. Tak jauh dari Riam Matahari, tim melanjutkan perjalanan menuju ke Pos 1 di Bengkaran. Di lokasi itu tim menemukan adanya pondok beratap terpal warna biru. Beberapa meter dari pondok terdapat bangunan semi permanen berdinding papan beratapkan seng. Tim beristirahat sejenak di Pos itu pada pukul 16.00 dengan mendirikan tenda bermalam. Tim mengontak atasan mengenai beberapa pondok dan rumah semi permanen tersebut untuk meminta arah atau intruksi. Dari instruksi atasan, tim harus bergerak ke Sungai Atahum. Pondok-pondok dan bangunan yang ditemui di Bengkaran dimusnahkan.

            Keesokkan harinya 14 Desember 2011, tim melanjutkan ke sungai Atahum, tak berselang lama tim mendapati pondok di pinggir sungai dengan beberapa keluarga. Hasil pemeriksaan tidak ditemui adanya mesin jek atau robin, maupun alat kompresor. Tim hanya mendapat alat Mamai untuk menambang emas. 

            Tim tiba di muara Sungai Atahum pukul 11.00. Perlahan-lahan bergerak memasuki Sungai Atahum. Karena kondisi air sungai Atahum sedang surut, tim harus turun terhitung 3 kali mendorong sampan. Sambil beristirahat sejenak sekaligus melihat persiapan logistik. Ternyata logistik semakin menipis tersisa tinggal 2 karung hanya cukup untuk 2 kali masak.

            Mau tidak mau kembali menuju ke Pos Jaga di Desa Bungan Jaya, karena sangat beresiko untuk melanjutkan perjalanan dengan kondisi logistik yang hampir habis. Apalagi dengan kondisi air yang surut membutuhkan waktu sekitar 2 hari lagi untuk menuju ke target operasi di perhuluan Sungai Atahum.

            Kemudian tim bergerak kembali menuju ke Bengkaran untuk menginap, sekitar pukul 17.30 dan langsung beristirahat. Malam harinya tim kembali melakukan koordinasi dengan atasan, dengan keputusan intruksi untuk membongkar dan menghanguskan pondok-pondok pekerja PETI yang terdapat di pinggir kiri dan kanan sungai Kapuas.

            Keesokkan harinya  15 Desember 2011, tim melakukan apel terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap pondok-pondok dan mesin milik para pekerja PETI. Setelah pondok dan mesin ditandai dengan menggunakan cat semprot maka barang bukti mesin didata dan dibawa untuk diamankan sebagian, setelah itu dilakukan pemusnahan.

            Hasil dari kegiatan pemusnahan pondok, di TKP Pertama, 1 mesin robin dan 1 mesin kompresor diamankan. Selang besar warna biru 1 gulung kurang lebih panjangnya 4 meter dan 1 buah gubuk warna biru dibakar. Di TKP Kedua, 1 mesin speed 40 PK, dan 1 mesin kompresor diamankan. Selang warna putih dengan panjang 25 meter, 19 buah ken 70 liter, selang besar warna biru, dan 2 buah gubuk dibakar. Sedangkan 1 karung beras, 1 gulung tali tambang, 1 pucuk senpi rakitan, 1 gulung tali tambang, dan ½ karung beras diamankan.

            Di TKP Ketiga, 2 buah gubuk, 2 karung beras dibakar. Sedangkan 2 buah mesin kompresor, 3 buah mesin air kecil, 7 buah ken 20 liter, 1 gulung selang kecil, 5 buah alat dulang, 60 liter bensin, 2 gulung selang kompresor, 5 buah mesin robin, 8 buah ken kecil, 2 meter selang kobra ukuran 2 cm, 1 penyaring emas, 1 gulung tali timbang, 1 buah mata cangkul, 1 buah pengait batu, 1 buah mesin speed 15 PK dan 1 buah mesin robin diamankan.

            Di TKP Keempat, 1 buah kompresor rusak dan 1 buah gubuk dibakar. Di TKP Kelima, 1 buah gubuk dibakar dan 1 buah mesin diamankan. Di TKP Keenam, 2 buah gubuk kosong, 4 buah mesin robin, 2 buah kompresor, 4 alat dulang, selang besar 1 gulung dengan panjang 10 meter, selang kecil 2 centi dengan panjang 5 meter, 1 buah alat penyaring emas, selang kompresor 1 gulung dengan panjang 15 meter, 2 karung beras, 2 buah ken 5 liter, Chain Hock 2 buah, 6 buah robin, 3 buah mesin kompresor, selang besar warna biru 4 centimeter panjang 30 meter, selang putih ukuran 2 centimeter dengan panjang 15 meter dan 1 buah alat dulang emas dibakar. Sedangkan 1 buah chain saw kecil tidak.

            Di TKP Ketujuh, 1 buah gubuk papan dibakar. Di TKP Kedelapan, 3 buah gubuk kosong dibakar. Di TKP Kesembilan, 1 buah gubuk, 1 buah kompresor rusak tanpa mesin, selang 4 cm dengan panjang 10 meter, selang kecil 2 cm dengan panjang 6 meter, 5 buah ken ukuran 5 liter, 1 buah alat penyaring, 4 buah ken ukuran 10 liter dibakar. Sedangkan 5 karung beras tidak. Di TKP Kesepuluh, 1 buah gubuk kosong dan 1 gubuk berisi 1 buah mesin robin dengan selang 4 cm dengan panjang 10 meter dibakar. Terakhir di TKP Sebelas, 11 gubuk kosong dibakar.

            Setelah melakukan pemusnahan terhadap pondok dan peralatan mesin para pekerja PETI, tim bergerak menuju Pos Jaga di Desa Bungan Jaya pukul 17.00 WIB. Pada 16 Desember 2011, tim kembali ke Putussibau. Selanjutnya Polres memanggil para pekerja PETI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 2 kasus kepemilikkan barang bukti. 

            Total tim mendapatkan emas sebanyak 35 real, 1 buah tanduk rusa, 6 pucuk senjata api lantak untuk berburu dan melindungi diri, 6 unit mesin Robin, 2 unit mesin kompresor, 1 buah selang 4 cm dengan panjang 1 me, 1 buah selang kobra,  1 unit mesin Speed 15 PK, 1 buah alat dulang emas, 1 unit chain saw kecil. (bersambung)

Rejeki Emas Berujung Panas (3)
Operasi Bocor

            Berbagai macam kendala yang harus dihadapi oleh tim antara lain, kondisi air di Sungai Atahum menyebabkan tim harus berulanng kali menarik sampan. Faktor lain, keterbatasan anggaran mempengaruhi ketersediaan logistik seperti beras, mie, gula, kopi dan lainnya.

            Namun yang paling fatal adalah informasi yang bocoran berkaitan tentang operasi gabungan penanganan PETI, sehingga tim tidak bisa untuk mendapatkan target yang besar. Ditambah lagi keadaan medan yang berat, adanya riam-riam yang berbahaya tidak bisa dilalui sampan. Seperti di Riam Matahari menyebabkan waktu untuk mencapai lokasi target akan semakin lama.

            Ketua Tim Operasi Gabungan PETI di Sungai Hulu Kapuas itu, Kompol Imam Riyadi, SIK menuturkan tindakan operasi sudah berdasarkan prosedur. “Pelarangan PETI merupakan sinergis dari lintas instansi mulai dari Pemkab, Balai Besar TNBK, dan instansi lainnya,” katanya.

            Imam mengaku pelarangan menambang emas tidak dapat ditegakkan secara murni dipandang dari aspek hukum semata. Menurutnya, bila sekedar penegakkan hukum tanpa memberikan solusi pekerjaan sama saja bohong.  “Kalau penegakkan hukum tanpa ada solusi juga bohong kan. Pendekatan kepada masyarakat kita utamakan juga yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat emas dilarang di dalam wilayah hutan lindung,” ungkapnya.  
                                                                                                                                   
            Sementara itu, barang bukti peralatan PETI hingga detik ini masih dalam proses penyidikan. Pihak Polres Kapuas Hulu telah memeriksa para pemilik alat—alat mesin mendulang emas yang semuanya adalah milik masyarakat setempat bukan milik para pemodal dari luar Sungai Hulu Kapuas. Mereka bila terbukti mendulang emas di kawasan konservasi dikenakan hukum UU Lingkungan Hidup.

            “Kami mengerti dan maklum, masyarakat ini bekerja dari dulu mendulang emas. Tetapi kami tetap minta masyarakat bekerja di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan oleh Pemkab,” jelasnya. Kini Kompol Imam Riyadi tidak lagi bertugas di Polres Kapuas Hulu sejak resmi pada Sertijab 6 Juni 2012. Dia pindah tugas di Polres Kota Singkawang, Kalbar.

            Sementara, Kasat Polisi Pamong Praja Pemkab Kapuas Hulu, Dini Ardianto, SIP mengatakan pelaksanaan razia terhadap para penambang emas tidak efektif. Karena para penambang akan muncul lagi beraktivitas seperti biasanya. “Karena itulah pekerjaan mereka. Memang jalan lain harus terus ada penindakan, penindakan, dan penindakan supaya orang (pendulang) akan jera,” tegas Dini.

            Dini juga mengkritik pelaksanaan operasi terpadu tersebut. Khusus dipersoalkan pendanaan. Selama ini minimnya operasi penindakan para penambang emas, karena tidak ada dana. Dia memberikan saran agar setiap diadakan operasi, masing-masing SKPD menganggarkan uang transport, makan, rokok, dan saku personil yang menjalani tugas operasi. Tapi hal itu tidak dilaksanakan.

Warga Segel Kantor Wilayah II TNBK di Tanjung Lokang
            Operasi PETI berujung penyegelan kantor Resort Wilayah II TNBK di Desa Tanjung Lokang oleh masyarakat Tanjung Lokang dan Bungan Jaya, dan sejumlah desa terakhir di Sungai Hulu Kapuas. Penyegelan Kantor Resort Wilayah II TNBK di Desa Tanjung Lokang sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap pelarangan mengambil emas dengan disertai operasi terpadu. Para pegawai TNBK pun tak dibolehkan beraktivitas

            Orang Hovongan hanya meminta agar hukum adatnya dihormati, sebab bila hukum adat betul-betul dihormati maka tanah ulayat yang melekat pada hukum adat atau wilayah di mana hukum adat itu berlaku, harus dikembalikan,” kata Alay, yang pernah menjabat sebagai mantan Kepala Desa Tanjung Lokang tahun 2007. Hovongan merupakan Sub Suku Dayak di Kabupaten Kapuas Hulu.

            Mayoritas mata pencaharian masyarakat adat Hovongan di Tanjung Lokang sebagai pendulang emas. Sedangkan lainnya, kata Alay sebagai petani. Dengan emas, masyarakat Tanjung Lokang mampu menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang lebih tinggi.

            Alay menilai pemaksaan berhenti mendulang emas tidak dapat diterima begitu saja. Tetapi masyarakat menerima bila Pemkab dan Balai TNBK memberikan alternatif pekerjaan lain. “Jika masyarakat dilarang mendulang emas, masyarakat bingung. Justru 13 tahun kehadiran Taman Nasional itu, programnya kepada masyarakat tidak jelas. Baik itu berupa bantuan tidak ada kejelasan dari masyarakat. Padahal kami hidup ratusan tahun di tempat tinggal sekarang. Hak kami untuk hidup dirampas oleh orang lain,” kata Alay.

            Razia operasi PETI tempo hari jelas merugikan masyarakat. Harusnya, Balai TNBK mensosialisasikan program kerja dan memberikan bantuan pekerjaan. Masyarakat sendiri tidak ada pekerjaan lain untuk makan. Mungkin baju saja tidak terbeli. Katanya ada penghijauan, untuk tanaman gaharu. Tetapi tidak ada pemberitahuan kepada masyakat. Kalau pun ada hanya memberitahukan kepada Temenggung dan Kades saja bukan, kepada semua masyarakat.  

            “Kita mau berladang dilarang, kita mau bekerja emas ditertibkan. Hingga sekarang tidak ada solusi, baik dari Pemda dan TNBK. Kalau main tertib sama saja dengan merampas hidup orang,” katanya.

            Lanjutnya, jika TNBK bertanya siapa yang menyegel itu bodoh. Jika mereka bertanya seperti itu. Jika mereka bertanya lagi penyebab penyegelan itu. “kami bisa jelaskan,” katanya.

            Alay menilai Balai TNBK dalam melakukan penertiban tidak koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat. Karena masyarakat pendulang emas pun memiliki aturan adat mendulang emas yang harus dipatuhi bersama. Adat juga mengatur pekerjaan menambang emas. Pelanggar aturan harus membayar denda adat.

            Adat melarang warga menambang dengan tenaga mesin yang lebih besar. Rata-rata warga menggunakan sedot tanah sebesar berdiameter 3 inci, di atas itu dilarang. “Kalau daerah dekat—dekat ke hilir sungai Kapuas ada yang memakai mencapai 6—8 inci, itu namanya dompeng. Ada pula pendulang dengan sistem pemondokkan sampai menggunakan paralon sedot berdiameter 12 inci. Tetapi bukan di daerah kita. Adat tidak memperbolehkan,” tuturnya.

            Satu kali penambang luar Hulu Sungai Kapuas menggunakan mesin dengan alat sedot di atas 6 inci. Masyarakat Hulu Kapuas dengan aturan adatnya membongkar paksa para penambang itu, dan melarang kembali menambang.

            “Ukuran sebesar itu, dengan cepat emas akan habis. Lalu kami sendiri bekerja apa. Seharusnya dirazia adalah yang menggunakan dompeng besar seperti itu lah,” kata Alay mempertanyakan operasi terpadu.

            Alay sadar, mendulang emas memang mencemari sungai, mengeruhkan air sungai, serta mengganggu habitat yang ada di dalam isi sungai. Tetapi, menurutnya harus ada solusi dari Pemkab Kapuas Hulu dan Balai TNBK pekerjaan lain yang sama penghasilannya dengan mendulang emas.

            “Malahan warga setempat tidak menggunakan zat kimia berupa raksa sebagai zat pemisah emas dengan partikel tanah, atau batu-batu kecil lainnya. Karena peraturan adat pun melarang penggunaan raksa,” kata Alay.

            Sejak peningkatan status cagar alam menjadi Taman Nasional Betung Kerihun melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 467/Kpts-II/1995 dan penetapan batas kawasan secara sepihak pada tahun 1999 melalui Surat Keputusan No. 510/Kpts-II/1999, Alay melihat justru SK itu melapangkan tindakan Balai TNBK perampasan tanah ulayat warisan leluhur mereka.

            Mereka tersadar, tanahnya telah dirampas seiring dengan berbagai usaha TNBK menegakkan peraturan secara sepihak di wilayah ketemenggunan mulai dari zonasi dan penancapan pal batas zona sejak keluarnya pedoman Zona Taman Nasional No. 56 tahun 2006, program penghijauan tahun 2010, dengan berbagai bentuk pelarangan operasi kerja emas yang dilakukan oleh penduduk lokal. (bersambung)

Rejeki Emas Berujung Panas (4)
Taman Nasional Betung Kerihun
           
            Kawasan TNBK masuk di tiga kecamatan, di Kapuas Hulu yaitu Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Embaloh Hilir dan Kecamatan Putussibau Selatan. TNBK terbentang 112° 15' - 114° 10' Bujur Timur dan 0° 40' - 1° 35' Lintang Utara dengan total area 800.000 hektare.  
            Secara geografis, sebelah utara TNBK berbatasan langsung dengan negara bagian Sarawak, Malaysia.  Sebelah timur berbatasan dengan Kaltim, sebelah selatan daerah Banua Martinus  dan Putussibau Utara, dan sebelah barat berbatasan dengan wilayah Lanjak, Kecamatan Batang Lupar dan Nanga Badau Kecamatan Badau.

            Total garis perbatasan TNBK sepanjang 812 km, terbagi menjadi sepanjang 398 km berbatasan dengan Malaysia, 146 km dengan batas Kaltim, dan sepanjang 268 km dengan batas di dalam provinsi Kalimantan Barat. Tentu dengan garis batas yang begitu sangat panjang itu, dan memiliki resiko pengelolaan dan pengamanan berat.

            DAS Kapuas sendiri meliputi area seluas 9.874.910 hektar atau sekitar 67% dari Provinsi Kalimantan Barat. TNBK memiliki lima Sub DAS, mulai dari Sub DAS Embaloh, Sub DAS Sibau-Menjakan dan Sub DAS Mendalam di bagian tengah, Sub DAS Hulu Kapuas dan Sub DAS Bungan di bagian timur.

            Taman Nasional terbagi di dalam beberapa zona, yaitu: zona inti, zona pemanfaatan, zona religi, zona rimba, dan zona tradisional. Sejumlah resort Balai TNBK, mulai dari Resort Sebabai, Resort Sadap, Resort Potan, Resort Mendalam, Resort Bungan, dan Resort Tanjung Lokang yang disegel oleh warga sungai Hulu Kapuas. Fungsinya menjaga kawasan hutan tetap terlindungi di Kabupaten Kapuas Hulu.

            Kabupaten ini  memiliki luas kawasan konservasi seluas 56, 51%. Ditetapkan sebagai kawasan konservasi di Indonesia melalui SK Bupati No. 144/2003 dengan fungsi utamanya sebagai kawasan lindung yang menjaga kelestarian lingkungan hidup.

            Desa Tanjung Lokang masuk dalam wilayah Sub DAS Hulu Kapuas. Luas Desa Tanjung Lokang sebesar 324,00 km2. Jumlah penduduknya mencapai 480 jiwa, dengan jumlah laki-laki sebanyak 250 jiwa dan perempuan sebanyak 230 jiwa. Masyarakat Desa Tanjung Lokang memiliki potensi alam yang bila difokuskan tiap stakeholders terkait, dapat menjadi penghasilan utama pula bagi masyarakat setempat. Sebut saja potensi alam antara lain adalah lada hitam, padi ketan, terong, dan jagung.

            “Masyarakat Desa Tanjung Lokang tidak mungkin menjual hasil panennya ke kota. Karena menuju kota sendiri sangat berat dan sangat susah. Kami harus menggunakan perahu motor selama kurang lebih 10 jam untuk mencapai kota Putussibau. Harga bahan bakar tinggi, lebih mahal dari penjualan hasil alam. Mereka lebih memilih untuk konsumsi keluarga saja,” kata Alay.

            Perjalanan dari Desa Tanjung Lokang ke Kota Putussibau bisa berat diongkos. Musim kemarau saat ini bisa sampai 2—3 hari, paling lama mencapai 4 hari. Paling sedikit turun ke Putussibau membutuhkan uang Rp 3-4 juta.

            Maka dia lebih memilih bekerja mendulang emas ketimbang berladang dan dijual kembali. Istrinya bekerja sebagai ibu rumah tangga, sekaligus jualan di warung sembako. Bertahan dengan cara bekerja seperti itu, membuat Alay lebih yakin menghasilkan uang lebih banyak.

            Kepala Seksi Perlindungan Balai TNBK, Yani Saktiawan mengatakan sebelum dilakukan operasi gabungan diadakan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi juga sekaligus mendata orang-orang desa yang bekerja mendulang emas beserta alat-alat untuk menambang. “Kami berikan peringatan dalam bentuk lembaran kertas bahwa ada Perda yang mengatur pelarangan mendulang emas,” ungkapnya.

            Kualitas air dan pencemaran secara umumnya yang terjadi di perairan sungai Kapuas akibat aktivitas pertambangan rakyat menyebabkan terjadinya pendangkalan, air sungai menjadi keruh dan sungai tercemar oleh limbah bahan kimia. Kondisi itu dapat membahayakan kehidupan hayati di dalam sungai.

            Keberadaan penambangan emas di Sungai Hulu Kapuas jelas-jelas terletak di kawasan konservasi Taman Nasional yang dilarang keberadaannya. Yani tak menyangkal yang mendulang juga adalah para penambang dari luar Kecamatan Putussibau Selatan.

            “Masyarakat lokal sudah lama bekerja di sana, tetapi masyarakat luar dikenakan iuran masuk ke kas desa,” terangnya.

            Yani sebutkan tak kurang dari 10 titik tempat mendulang emas. “Waktu operasi sudah bocor duluan, banyak yang meninggalkan tempat pemondokkan PETI,” kata Yani. Balai TNBK sulit untuk memantau daerah aktivitas penambangan emas karena keberadaan mereka tidak setiap saat di sana.

            Ke arah Sungai Tanjung Lokang memang banyak PETI masih kategori wajar dengan selang-selang yang ukuran kecil 4 inci. “Kita dilematis karena adat sendiri memberikan batas-batas penggunaan mesin untuk penambangan emas. Tapi apapun itu, penambangan emas tanpa izin itu dilarang. Kemarin sebetulnya masyarakat menginginkan kesepakatan zona-zona mana agar tidak dibatasi penggunaan tanah mencari emas. Karena emas ini dominan mata pencaharian mereka. Kami belum sampai memberikan zona kepada para penambang emas. Sepanjang DAS Kapuas prinsipnya tidak boleh untuk nambang emas,” ujar Yani. Di sepanjang DAS Kapuas sendiri memiliki kandungan emas sebesar antara 0,5-1,5 melimeter. Kandungan yang sangat besar.

            Tuntutan masyarakat agar diperhatikan, Yani katakan pihak Balai TNBK telah menawarkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyerahan bibit karet dan gaharu. Bantuan lain usaha bibit ikan semah, di Desa Bungan Jaya, desa terakhir setelah Desa Tanjung Lokang di Hulu Sungai Kapuas.

            Ketua Harian Pelaksanaan Satgas PETI, Muhammad Yusuf berujar selama tim sudah dibentuk, baru sekali digelar operasi dengan disertai penangkapan. Diharapkan dengan kegiatan penertiban, kata Yusuf, masyarakat jera dengan tidak ada lagi aktivitas penambangan. Saat itu di Kecamatan Suhaid tahun 2010 lalu. Sebelumnya, tanpa disertai penangkapan dengan melakukan penertiban di tahun 2003 dan 2009.

            “Pemkab memang dihadapkan pada dua sisi dilema. Di satu sisi memperhatikan kesejahteraan masyarakat tetapi di sisi lain telah terjadi pencemaran lingkungan. Dengan operasi karena sudah diingatkan sebanyak 3 kali,” terangnya.

            Penindakan para penambang emas tanpa izin memiliki dasar hukum mulai UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 187 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Satgas PETI di Kabupaten Kapuas Hulu. “Bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp. 1 miliar,” katanya.

            Lokasi kegiatan pertambangan rakyat di Kapuas Hulu dari hasil data BLH Kabupaten Kapuas Hulu, berada di 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Putussibau Selatan, Kecamatan Silat Hulu, Kecamatan Pengkadan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Bunut Hulu, Kecamatan Mentebah, dan Kecamatan Empanang.

            PETI tak berkantong Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan bekerja di areal TNBK di Kecamatan Putussibau Selatan berada di Lokpon Nanga Dua I dan II, Hulu Sungai Atahum, dan Pangkal Limau. Akibatnya areal menjadi rusak yang mengakibatkan telah terjadi longsor sepanjang tebing Sungai Atahum dan menimbulkan kekeruhan air sungai. Aktivitas penambangan di kecamatan yang hulu sungainya tembus ke perbatasan Provinsi Kalimatan Timur itu terjadi lokasi Baharung dan Hulu Bekarang.

            Di Kecamatan Silat Hulu aksi penambangan emas berlokasi di wilayah hutan lindung. Petugas berhasil mendata sebanyak 123 mesin kompresor yang mengakibatkan hutan lindung berbatasan dengan Kecamatan Seberuang dengan areal yang sudah rusa seluas 5 Ha. Akibatnya terjadi pencemaran air sungai dan rusaknya struktur tanah dan vegetasi hutan. Penambang-penambang itu tidak memiliki izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

            Di Kecamatan Pengkadan hanya di satu lokasi saja yaitu di Desa Karangan Panjang. Dengan masing-masing menggunakan 1 set mesin kompresor para penambang yang tidak memiliki IPR dan bekerja di sepanjang sungai Embau sehingga terjadi pedangkalan yang mengganggu transportasi air dan menimbulkan kekeruhan air sungai serta merusak tempat ikan berkembang biak.

            Di Kecamatan Boyan Tanjung ditemukan dua lokasi aktivitas menambang emas yaitu di Desa Nanga Boyan, Dusun Perbu sebanyak 68 set mesin dan di Dusun Penemur ditemukan 35 set mesin. Telah merusak Sungai Batang Bunut yang mengakibatkan pendangkalan air mengakibatkan terganggunya jalur lalu lintas transportasi, selain itu menimbulkan kekeruhan air sungai serta merusak tempat ikan berkembang biak. Di lokasi itu sebagian pemilik memiliki IPR.

            Di Kecamatan Empanang cukup banyak dibandingkan kecamatan sebelumnya yaitu di Desa Nanga Kantuk, Dusun Tikul Batu dengan jumlah mesin 1 set Desa Keling Panggau, Dusun Empakang dengan jumlah mesin sebanyak 3 set, Desa Keling Panggau, Dusun Batu Ampar, dengan jumlah mesin 5 set, Desa Nanga Kantuk, Dusun Kampung Baru dan Desa Laja Sandeng, Dusun Telutuk dengan 1 set. Akibatnya sepanjang Desa Empanang telah terjadi pendangkalan air dan merusak kejernihan air.

            Di Kecamatan Mentebah tepatnya di Desa Nanga Mentebah ditemukan mesin sebanyak 16 set sama akibat dari dampak aktivitas penambangan dengan kecamatan lain ditambah dengan tidak memiliki ijin IPR dan DPLH. Di Kecamatan Bunut Hulu terjadi di Desa Sungai Besar ditemukan mesin sebanyak 15 set dampaknya sama dengan kecamatan lain dan tidak memiliki IPR.

            Semenjak tahun 2010 telah dilakukan kegiatan sosialisasi dan penertiban PETI di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Empanang, Kecamatan Seberuang, dan Kecamatan Semitau. Dengan melibatkan instansi terkait.

            Dasarnya pembentukan sosialisasi menurut UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2011 tentang Izin Lingkungan.

            Keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 187 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Pelaksana (Satgas) Operasi Penanganan Pertambangan PETI. dengan ketua adalah Wakil Bupati dan Ketua oeprasional di lapangan Waka Polres Kapuas Hulu.

            “Kami bertugas di lapangan terdapat WPR atau tidak. Karena sudah dipetakan wilayah pertambangan tempat masyarakat boleh usaha. Kalau sepanjang di dalam WPR itu, maka kami himbau mengurus izin. Diizin itulah, kita mewajibkan mereka untuk membuat semacam dokumen yang disebut pengelolaan lingkungan, bagaimana mereka membuang limbah, bagaimana mereka mengangkut air. Kalau mereka membuat di luar izin WPR, kami menyarankan kegiatan itu dihentikan sementara. Kalau sangat mencemari kita gelar operasi,” ungkapnya.

            Tahap-tahap mengurus izin menambang emas, bila masyarakat yang punya lahan berpotensi emas, dengan catatan masuk dalam wilayah pertambangan diajukan kepada Camat. Dari kecamatan diusulkan ke Dinas pertambangan baru setelah itu mendapat persetujuan dari Bupati. Asalkan lagi tidak masuk hutan lindung dan kawasan penyangga hutan. “Lebih baik terang-terangan dari pada kucing-kucingan,” saran Yusuf.

            Yusuf mengatakan menambang emas menyebabkan kualitas air menurun. BLH Kapuas Hulu setiap 3 bulan sekali ambil sampel air dekat para pendulang emas menggunakan mesin. Bila diambang batas, BLH wajib menghentikan aktivitas pertambangan.

            BLH mencatat banyak limbah tanah marit di buang langsung ke sungai. Itulah penyebab air sungai menjadi kotor. Seharusnya di daratan dibuatkan kolam penampung limbah. Kalau sudah dibuang di kolam, pendulang tutup kembali. “Ada yang patuh membuat kolam, tetapi malas ditutup justru ditinggalkan begitu saja,” kata Yusuf.

            Aktivitas menambang emas biasanya berlangsung 2-3 bulan. Selama itulah air sungai memprihatinkan. Ekosistem di dalamnya terancam tak dapat berkembang biak dengan baik. Setelah lewat masa menambang emas, area-area sungai menjadi gersang. Paling mengkhawatirkan adalah penggunaan raksa. Yusuf menjamin di Kabupaten Kapuas Hulu tidak ada penambang pengguna air raksa termasuk di kawasan TNBK. Karena ada aturan kesepakatan bersama dari masyarakat setempat.

            Di beberapa lokasi penambangan emas, fakta lain ditemukan masyarakat setempat menyewakan lahan kepada masyarakat luar untuk mengelola emas. Masyarakat setempat tinggal mengambil upeti dari para penambang luar. Hasil iuran itu untuk membangun jembatan, serta jalan kampung.

            “Tetap saja dampaknya pencemaran air, warga sendiri tidak bisa mandi, dan konsumsi air. Maka kita beritahukan kepada masyarakat, tambang tidak dilarang UU, asal masuk dalam wilayah yang diizinkan dan cara pengelolaannya benar. Tapi itu tidak mampu diterapkan para penambang,” kata Yusuf.

            Efek lainnya akibat menambang emas, merubah alur sungai. “Saya mantan orang motor bandung, alur sungai berubah karena adanya tambang emas. Kedua alur sungai menjadi berubah-rubah. Akibatnya kapal tenggalam, Itu yang paling ditakutkan,” ujarnya.

            Yusuf menyadari melarang para pendulang yang telah turun temurun bekerja sebagai pendulang bahkan sebelum masuknya Taman Nasional tidak bijak. Masyarakat tentu ingin mendapat alternatif pekerjaan. “Pemerintah harus mampu menyiapkan pekerjaan lain. Itulah yang diminta masyarakat. Itu yang belum bisa dicarikan solusinya dari pemerintah,” tuturnya. (bersambung)

Rejeki Emas Berujung Panas (Selesai)
Mencari Solusi

            Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat melalui pengeluaran izin WPR pada Tahun 2010 dari target Rp. 60.000.000 melonjak hingga Rp. 254.362.500. Pada Tahun 2011 PAD mencapai Rp. 73.312.500 dan khusus untuk 2012 lokasi WPR tidak ada penambahan lagi, pasalnya tata ruang di Kabupaten Kapuas Hulu sendiri belum ditetapkan.

            “Lokasi WPR di Kapuas Hulu seluas kurang lebih 103 hektar yang ditetapkan melalui keputusan Bupati dan perizinannya melalui Dinas Pertambangan Kabupaten Kapuas Hulu. Ditambah lagi 25 hektar dari Pemprov Kalbar,” kata Drs. Muhklis, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kapuas Hulu.

            Salah satu surat izin yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi tertulis No. Seri: 540/019. Kutipan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 36 Tahun 2001 tentang ijin Usaha Penampangan Emas (IUPE), memberikan ijin usaha pertambangan emas untuk jangka waktu satu tahun. Tempat penambangan di darat masuk dalam WPR SK Bupati Kapuas Hulu No. 43 Tahun 2006.

            Syaratnya, kualifikasi mesin satu set, jenis mesin dompeng, dengan tenaga mesin 15 Hp. Pemegang ijin dan atau yang mendapatkan hak harus mentaati ketentuan-ketentuan seperti tertera di belakang IUPE tersebut. Di bawahnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kapuas Hulu.

            Isi IUPE tersebut tertera dilarang menggunakan alat—alat berat dan bahan peledak, memindah tangankan IUPE kepada pihak lain, dan membuat kedalaman sumur ataupun terowongan yang melebih 25 meter.

            Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para penerima ijin adalah, memelihara keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, mencegah erosi yang menyebabkan pengendapan saluran atau dasar sungai serta menjaga kelestarian sumber-sumber air. Mencegah dan bertanggung jawab terhadap pencemaran dan pengrusakan sebagai akibat penggalian yang dilakukan baik yang di daerah maupun di sungai yang dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

            Pemohon wajib menyelesaikan pembebasan menyelesaikan hak lain yang terdapat di dalam arela yang akan dikerjakan atau penambangan. Pemegang IUPE wajib melakukan proses pengolahan dan membuat kolam pengendapan di daeratan agar limbah tidak mencemari air sungai.

            Sedangkan Lokasi yang daerahnya terdapat kegiatan penambangan emas tak berijin sedikitnya 630 Ha. Sisanya 112 mengantongi ijin. Khusus di wilayah TNBK DAS Kapuas mulai dari Sungai Bungan, Hulu Kapuas, Tanjung Lokang, dan Desa Cempaka Baru tidak berijin seluas 200 Ha. Tapi cukup mengagetkan, kini 7 perusahaan tambang emas sedang dalam eksplorasi. Artinya Pemkab Kapuas Hulu membuka pintu tambang emas skala besar.

Demi Kebutuhan Keluarga
            Pengalaman lain dari mantan pendulang emas, Bujang Luking (47) hanya 3 tahun bekerja sebagai penambang emas yakni 1989-1991. Di Sungai Hulu Kapuas tepatnya di desa Bungan Jaya. Sebagai pekerja yang pernah merasakan beratnya menambang emas, melihat bahwa sebelum ditetapkannya Balai TNBK masyarakat setempat sudah terlebih dahulu bekerja menambang emas sedari orang tua mereka.

            Luking khawatir penetapan kawasan TNBK justru memberikan efek begatifnya bagi kelangsungan hidup masyarakat yang dominan menggantungkan pada hasil alam. “Buktinya sekarang, masyarakat justru seperti kehilangan mata pencaharian lamanya. Berikan masyarakat solusi pekerjaan lain yang sesuai dengan penghasilan menambang emas. Bukan menghakimi masyarakat,” kata Luking.

            Dulu, Luking bekerja sebagai penambang emas, atas bujukan temannya. Namanya Batok. Luking katakan, mereka bekerja tidak terlalu mencemari air sungai Atahum. Awalnya dia diajari teknik menyelam ke dasar sungai mengambil pasir, dan tanah. Alat bernafas menggunakan kompresor isi angin ban. Dasar sungai begitu dalam 6-7 meter.

            Zaman itu sebelum ada mesin penyedot, cara mengambilnya menggunakan sekop kecil dimasukkan ke dalam karung goni isi 5 kg. Karung diikatkan rotan penghubung hingga ke daratan. Setelah karung terisi penuh ditarik ke daratan. Di atas daratan baru dilakukan proses mamai.

            Akibat sering menyelam dalam waktu lama, nyawa pun menjadi taruhan. Paling lama Luking menyelam selama 2,5 jam dengan mengandalkan alat pernafasan dari kompresor. Tak jarang dari mulut Luking keluar darah segar. Dia berkisah pernah hampir saja tewas jika saja sebelum menyelam kala itu tidak minum obat panas dalam sebanyak 3 bungkus. Diakuinya obat itu berfungsi menahan badan agar tidak dingin selama di dalam dasar sungai. “Saat itu saya sedang sakit maag akut, obat itu menolong saya,” kata Luking berkisah.

            Paling berbahaya adalah selang kompresor yang panjang tidak hanya milik dirinya saja. Karena di dalam sungai ada penambang-penambang emas lain yang berlomba mendapatkan emas.

            “Selang itu berbahaya, berputar-putar di dasar sungai, kalau tidak waspada leher bisa terlilit dan tertinggal di dalam sungai,” ungkapnya.

            Selama 3 tahun Luking lakoni cara menambang seperti itu. Dampak lain, sekujur tubuh sering kali kaku. Di bagian muka yang tertutup dengan kacamata selam terlihat menghitam karena darah membeku.

            “Teman di atas hidupkan api unggun untuk menghangatkan badan karena dinginnya suhu air sungai. Setelah itu gantian lagi, begitu setiap harinya,” tutur Luking berkisah.

            Dia teringat zaman itu, Luking telah memiliki seorang bocah berumur 4 tahun bernama Bambang Yelik. Selama 2 bulan sekali ditinggal menambang emas. Istri dan anaknya menetap di Desa Ingko’tambe, Kecamatan Putussibau Selatan.

            Cara bekerja perlahan-lahan berubah di tahun 1990-1991 dengan alat mulai modern. Luking berkisah kawannya mengajaknya bekerja membeli Mesin merk Honda dengan kekuatan 3,5 PK, dan unit 1 selang paralon sebagai penyedot masuk di dasar sungai, sedangkan satu selang lagi fungsinya menembakkan air ke dalam bak panggung. Lebar panggung 50-60 cm, dan panjang 1,5 meter.  

            Karyawan pun bertambah. Minimal 4 orang, dengan 1 orang menjaga mesin, 1 orang di bak menjaga sisi-sisi bak agar hasil sedotan material emas bercampur dengan pasir dari dasar sungai tidak hanyut,  dan 2 lainnya menyelam. Peran-peran itu saling bergantian dilakukan. 

            Ciri-ciri emas bercampur dengan tanah berwarna agak hitam campur merah sebesar kepalan tangan orang dewasa. Lainnya ada kerikil-kerikil berada di balik batu besar tadi. Batu tersebut dipecahkan. Jenis-jenis emas lain seperti butiran pasir, emas halus seperti tepung.
            Luking pernah mendapatkan 1 bongkol seukurang biji jagung dengan berat mencapai 10 real. Pernah capaian terbesar mendapatkan emas seukuran 4 bongkol itu dengan berat 16 real. Atau ukuran lain lebih kecil sebesar biji sahang. Penambang menyebutnya ukuran saga, sebuah nama buah di hutan.  Dia pernah mendapatkan 4 saga. Waktu itu satu gram emas jika diuangkan sebesar Rp. 17.500. 1 real 3 gram. 1 saga 2 gram.

            Hasil emas itu, dijual ke Pasar Putussibau. Penampungnya bernama Aneng. “Dia telah meninggal sekarang,” tutur Luking. Hasil menjual emas dibelikan gula, kopi, mie rebus, beras, dan bensin. Sekali naik ke hulu sungai memerlukan bensin untuk mesin nambang 7.000-8.000 liter dengan harga Rp. 1,6 juta.

            Setelah membeli segala keperluan sehari-hari, dan bensin, Luking bersama rekan kerjanya kembali ke Tanjung Lokang dengan sampan speed kecepatan 25 PK. Jika musim kemarau memerlukan waktu hingga 4 hari menuju Tanjung Lokang. Taruhan nyawa pun masih di depan mata.
Rombongan lain beda sampan, di 1991 Luking menyaksikan sendiri pekerja tambang emas tewas tenggelam melewati Riam Matahari. Setiap kali melewati riam dengan bebatuan-bebatuan besar, para penumpang harus turun dan menarik sampan hingga bisa melewati riam.

            “Saat itu kami sama-sama pulang, air itu tanggung tidak ada jalan lain. Antara batu-batu dipasang kayu agar sampan dapat lewat sekiranya 70-100 meter. Ternyata kayu itu lepas, dan sampan terjatuh. Sampan meluncur ke sungai, menimpa 2 orang penambang dan hanyut karena derasnya arus sungai,” kenang Luking.

            Bahaya melewati riam sungai menuju lokasi menambang sama halnya ketika mencari emas di dasar sungai. Nyawa menjadi taruhan. Beban kerja yang berat tidak seimbang dengan penghasilan yang didapat. “Dalam 1  trip perjalanan pernah 3 bulan tidak dapat apa-apa. Suatu kali saya pun pernah dikasi 10 gram emas dari juragan Batok. Pemberian itu tidak saya lupakan. Dia masih bekerja dan saya berhenti,” ungkapnya. Luking kemudian berpindah profesi menjadi pencari kayu gaharu dan walet.

            Dari hasil mencari kebutuhan alam di wilayah TNBK, Luking dapat menyekolahkan kedua anaknya hingga ke perguruan tinggi di Yogyakarta. Anaknya yang berumur 4 tahun yang ditinggal selama mencari emas kini seorang PNS, dan seorang anak perempuan telah memberikan seorang cucu bagi Luking dan istrinya. Hanya tinggal menunggu pekerjaan saja si anak perempuan.

            Project Leader Worl Wide Fund (WWF) Kapuas Hulu-Kalimantan Barat, Albert Tjiu, mengatakan akitivitas menambang emas berpotensi besar merusak lingkungan. Seperti sistem Marit, tebing-tebing sungai dihancurkan untuk menjadi lahan dengan kekuatan semprot dari pipa mesin robin.Tanah-tanah runtuh seketika. Hasilnya dikumpulkan di karpet permadani kemudian di saring di lokasi setempat.

            Sistem Marit membuat tebing sungai tererosi lebih cepat. Karena mereka harus memotong kayu tepi sungai. Di sepanjang pinggiran Sungai Hulu Kapuas banyak jenis Pohon Unsurai yang memiliki manfaat melindungi erosi tepi sungai. Pohon tersebut harus di tebang agar tebing bisa disemprot. Tampungan di karpet permadani menjadi polusi bagi air, warnanya kecoklatan. “Kalau dari atas kelihatan perbedaan sungai jernih dan kecoklatan pekat karena ada aktivitas menambang emas di sana,” kata Albert. 

            Albert mengatakan bahwa masyarakat tidak dapat selamanya menggantungkan hidup pada emas saja. Karena termasuk sumber daya alam yang dapat habis bila dikeruk terus. “Tren dari tahun ke tahun menurun tidak pernah meningkat. Emas tidak dapat direstorasi, sedangkan pohon bisa,” ujarnya.

            Albert berpesan kepada pengambil kebijakan di Kabupaten Kapuas Hulu bahwa pekerjaan menambang emas di Sungai Hulu Kapuas adalah pekerjaan turun temurun. Bila diberhentikan begitu saja dengan terus melakukan penertiban, harapannya agar pemerintah memberikan alternatif pekerjaan setara dengan mencari pekerjaan.

            Hal senada juga dikatakan Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat, Hendrikus Adam. Seiring dengan kecanggihan alat modern mengambil emas, semakin canggih alat mengambil emas, justru memicu para penambang lebih menekuni mata pencaharian itu.

            Di aspek lain, dengan pemberian perijinan bagi para penambang WPR justru memanjakan para penambang dengan leluasa melakukan penambangan emas. Akibatnya juga mempercepat kerusakan lingkungan. Apalagi ijin yang diberikan kepada masyarakat di WPR memberikan keleluasaan penambang lokal menggunakan alat modern yang membuat degradasi lingkungan setempat.

            “Pelan-pelan pula meminggirkan para penambang lokal skala kecil yang menggunakan alat manual – Mamai. Harusnya pemerintah memberikan perlindungan masyarakat setempat yang menggunakan alat mamai dan menjaga sumber daya alam tanpa penggunaan alat tambang modern,” kata Adam.

            Ketakutan yang dihadapi jika tidak ada pengawasan ketat dan penertiban dari pemerintah maka yang terjadi adalah ekosistem rusak. Tanpa diketahui pemerintah, para penambang menggunakan zat-zat kimia yang dapat merusak ekosistem di dalam sungai dan bagi manusia yang hidup dari aliran sungai.  

            “Negara harus mengambil peran supaya mengembalikan lagi hak-hak manusia terhadap air tidak terabaikan. Bukan sekedar mentertibkan tetapi memberikan solusi pekerjaan juga,” harapnya.

Comments

  1. Artikel yg bagus dan ilmu latar belakangnya kelihatan. Thumbs up!

    ReplyDelete

Post a Comment