Rezeki Emas Berujung Panas (1)
Emas Berkilau, Penambang
Galau
Viodeogo
Borneo Tribune, Putussibau
Dilarang menambang emas di tanah leluhur sendiri. Ibarat ayam kurus
mati di lumbung padi. Itulah peribahasa ditujukan kepada masyarakat yang
tinggal di atas kandungan emas. Yakni di kawasan hutan lindung Taman Nasional
Betung Kerihun (TNBK).
Jauh sebelum kawasan itu ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung.
Masyarakat yang tinggal di sana telah puluhan tahun hidup bermasyarakat.
Termasuk untuk mencukupi kebutuhan makan, menyekolahkan anak, dan kebutuhan
lainnya.
Sumber penghasilan itu berasal dari hasil tambang emas. Baik dilakukan
perorangan maupun berkelompok. Sejak ada aturan pelarangan menambang emas di
tanah sendiri berujung kemarahan warga dengan menyegel kantor wilayah II TNBK
Tanjung Lokang.
Seperti yang dialami Alay (48) harus berada di Kota Putussibau, karena
hendak mengirim biaya pendidikan dan kebutuhan hidup anaknya yang sedang
menempuh kuliah Keperawatan di Bekasi dan seorang anaknya lagi di Akademisi
Kepolisian.
Kewajiban moral sebagai orang tua dilakoninya. Jatah bulanan kedua
anaknya di tanah rantau telah menipis. Sebagai seorang ayah yang ingin melihat
anaknya sukses, Alay tidak ingin anak—anaknya putus sekolah karena tak memiliki
biaya.
Di tempatnya tinggal tak ada mesin ATM ataupun bank untuk mentransfer
uang ke rekening anaknya. Setiap kali mengirim uang ke anaknya, Alay harus turun
dari hulu sungai Kapuas, Desa Tanjung Lokang, Kecamatan Putussibau Selatan
menuju Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dengan sampan
kayu bermesin speed tenaga 40 PK, Alay berangkat subuh dari Tanjung Lokang
sampai jelang malam hari tiba di Kota Putussibau. Dia ke Kota Putussibau sekalian
pula membeli kebutuhan sembako. Seperti gula,
kopi, teh, mie instan, minyak goreng, dan rokok. Semuanya dijual kembali. Dia
juga membeli bensin untuk keperluan mesin robin emasnya.
“Saya baru tiba kemarin
malam, kali ini terasa capai. Air sungai menyusut karena musim kemarau,” kata
Alay. Musim kemarau menjadi tantangan sangat berat agar bisa melewati celah
aliran sungai di antara bebatuan besar nan terjal.
Bila musim hujan
Alay dan rekannya tidak perlu sering turun dari sampan. Untuk menarik ataupun mengangkat sampan harus melewati
bebatuan yang memotong jalur sungai. Di musim kemarau juga harus turun sampan,
tarik menggunakan tali tambang agar bisa lewat melanjutkan perjalanan.
Di atas sampan dengan
ukuran panjang 7-8 meter dengan lebar 1-1,5 meter, biasanya tertampung 4-5
orang. Mereka punya tugas masing-masing. Dua orang di depan memegang kayu atau
bambu panjang 10 meter supaya sampan mudah melaju. Satu orang pengendali setir
speed. Sisanya menjaga barang-barang bawaan mulai dari jerigen kosong, kelak akan
diisi bensin untuk mesin robin dulang emas, tas pakaian, dan terpal penutup
barang bawaan bila hujan tiba.
Alay biasanya membawa
uang Rp. 5—6 juta. Sejumlah uang itu sudah diposkan untuk berbagai keperluan.
Dari uang kirim ke anak, beli sembako, bensin, dan tak jarang memberi uang
kepada kerabatnya. Kali ini Alay tidak perlu membayar lunas bon kepada pemilik
warung kelontongan di pasar pagi tradisional Putussibau. “Sebelumnya sudah
terbayar lunas,” ujarnya.
Bila uang hasil
penjualan emas tidak cukup bayar sembako yang akan dibawa pulang, Alay biasanya
ngutang dulu kepada para pemilik toko. Belakangan bila dapat emas lebih banyak baru
dilunasi. Pedagang sembako maklum, karena tempat langganan para penambang emas
membeli sembako.
Alay adalah satu
dari warga Desa Tanjung Lokang yang menggantungkan hidupnya dari menambang emas
sepanjang aliran sungai Hulu Kapuas, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten
Kapuas Hulu. Setiap hari bangun pagi, Alay bersama anak buahnya mencari
keberuntungan sebisa mungkin mendapatkan emas hingga sore tiba.
Dalam satu hari,
Alay mengaku paling sedikit mendapatkan 6 real emas atau paling banyak 10 real
emas. Real merupakan sistem hitungan berat emas para pencari emas. Artinya 1
real sama dengan 3 gram. Itupun, tidak setiap hari.
“Kalau dapat emas
itu tergantung nasib. Hari ini dapat, besok mungkin tidak,” kata Alay. Bila
dijual, mereka patok harga dengan ukuran 1 real seharga Rp. 1,4 juta.
Tergantung harga pasaran emas.
Sistem mengambil
emas dengan dua cara, berbeda tergantung wilayah atau biasa masyarakat setempat
sebut jalur emas. Jika emas berada di darat, teknik Marit digunakan para
penambang. Dengan cara membuat parit, lebar kurang lebih 2 meter. Apalagi banyak tebing sungai dipangkas atau
dihancurkan menjadi lahan galian. Kemudian disemprot dengan mesin robin. Serpihan
tanah dikumpulkan di atas karpet permadani. Kemudian disaring. Air sungai
mengucur dan tinggal pasir bercampur emas.
Di Hulu Kapuas,
kata Alay sudah banyak penambang menggunakan mesin robin merek Honda dengan
kekuatan 5 PK. Di mesin itu terpasang 1 paralon berfungsi menyedot air dari
sungai, dan 1 lagi paralon berfungsi menyemprot gundukan tanah yang terdeteksi
memiliki kandungan emas. Aliran tampungan tanah mengalir di atas parit buatan
dari kayu masuk ke dalam bak penampung emas.
Sebelumnya, bila ingin
mengetahui tanah itu memiliki kandungan emas. Tanah campuran kerikil—kerikil
batu di dasar sungai dilakukan Mamai dulu.
Mamai adalah kayu pipih berbentuk bulat berwarna coklat dibentuk seperti
kuali. Di atas Mamai, campuran tanah, dan batu digoyang—goyang bersama air.
Semakin menyusut, akan kelihatan emas kekilauan terpisah dengan tanah.
Kemudian ada lagi
sistem menyelam ke dasar sungai. Cara ini lebih sering digunakan oleh Alay. Dia
menyelam ke dasar sungai dengan mengandalkan udara mesin kompresor. Kompresor
biasa digunakan mengisi ban motor atau mobil Selang pompa angin sebagai oksigen
dihirup Alay agar dapat bertahan paling lama 2 jam di dasar air. Tanah di dasar
sungai dikeruk dimasukkan ke dalam karung goni.
Di karung goni
itulah nanti di mamai lagi. Tapi sekarang Alay menggunakan mesin sedot. Jika
ditemukan emas 2—3 real, dalam setiap kali nyelam, tidak perlu menyelam
berlama—lama. Karena ada mesin penyedot yang ditarik menuju dasar sungai.
“Tanah di dasar sungai disedot, sambil
menyedot tanah, saya mengeruk tanah dimasukkan ke dalam karung goni,” kata Alay
yang mendulang emas sejak dirinya masih bujangan. Dia mewarisi pekerjaan dulang
emas dari orang tuanya.
Kini aktivitas
mendulang emas di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dilarang oleh Balai
TNBK. Warga Desa Tanjung Lokang seperti Alay dan masyarakat lainnya merasa
khawatir akan kehilangan mata pencaharian sejak turun menurun itu.
Semenjak
ditetapkan sebagai Taman Nasional Betung Kerihun sebagai Kawasan Konservasi
melalui status Taman Nasionanl berdasarkan Surat Keputusan No. 467/Kpts-11/1995
pada 5 September 1995. Maka sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas
dilarang mengambil segala isi alam di dalamnya.
Puncak pelarang
terjadi pada saat terjadi operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tanggal 10
Desember 2011-19 Desember 2011 oleh Tim terpadu beranggotakan masing-masing 23
orang dari Polres Putussibau, 2 orang dari Kodim 1206/Putussibau, 10 orang dari
SPORC Brigade Bekantan, 3 orang dari Polhut BBTNBK, 1 orang dari Distamben
Kabupaten Kapuas Hulu, 1 orang dari Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Kapuas Hulu, 1 orang dari Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, dan 1 orang dari
staf Perlindungan BBTNBK.
Dengan berbagai
macam dasar hukum, operasi Terpadu leluasa melakukan penertiban PETI. Dasar
hukum yang dipakai mulai dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Kayu Illegal dan Hasil
Hutan Lainnya di wilayah Indonesia, Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai
Besar Taman Nasional Betung
Kerihun (BBTNBK) No. PT. 400/BBTNBK-1.5/2011 tanggal 9 Desember 2011, dan Surat
Perintah Tugas dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja No. 300/331/POL.PP/TU
tanggal 9 Desember 2011.
Operasi gabungan
penanganan PETI pun berlangsung selama 10 hari. Tim operasi gabungan PETI
menuju perhuluan Sungai Atahum (DAS) Kapuas di dalam kawasan TNBK. Tujuan
dilaksanakan kegiatan Operasi terpadu tersebut untuk menjaga keutuhan kawasan
TNBK dari berbagai gangguan perlindungan dan pengamanan hutan, serta memantau
aktivitas PETI di dalam kawasan TNBK yang berada di DAS Kapuas tepatnya di perhuluan
Sungai Atahum.
Sasaran operasi
adalah pelaku PETI yang sedang melakukan aktivitas PETI dan sasaran lain
seperti pemodal atau penyandang dana di balik aktivitas PETI. Selanjutnya
pondok kerja dan peralatan yang digunakan dalam melakukan aktivitas PETI
sekaligus memberikan sosialisasi kepada pelaku PETI.
Pelaksanaan di lapangan,
dengan menghentikan pekerja PETI, melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja
PETI dan membuat surat pernyataan, melakukan penyitaan terhadap barang bukti,
memusnahkan pondok kerja dan alat—alat yang digunakan untuk aktivitas PETI, dan
memproses penegakkan hukum dengan diproses sesuai ketentuan undang—undang yang
berlaku sebagai shock terapi bagi
para pekerja PETI.
Tim pun bergerak
pada tanggal 11 Desember 2011. Tim melakukan persiapan kelengkapan
barang—barang, perlengkapan, senjata api dan logistik sekitar pukul 09.30 WIB
dari lanting milik TNBK. Lanting adalah rumah
apung yang dibangun di atas sungai, di Sungai Kapuas, Kota Putussibau.
Tim menyiapkan 7 buah sampan bermesin PK.
Perjalanan sampai
pada siang harinya tiba di Desa Lunsara, Kecamatan Putussibau Selatan untuk
beristirahat, setelah itu tim melanjutkan perjalan menuju ke Pos Jaga TNBK di
Desa Bungan Jaya. Tim tiba pukul 17.00
WIB di pos untuk memutuskan istirahat. Pada tanggal 12 Desember 2011, pukul
07.00 WIB tim melanjutkan perjalanan menuju ke Pos 1 di Bengkaran-Riam Matahari.
Di Riam Delapan
dulu, tim beberapa kali harus jalan di pinggiran sungai, karena sangat
berbahaya untuk menaiki sampan di riam itu. Apalagi sampan sarat akan muatan
barang dan logistik.
Pada saat tim berjalan
kaki menyusuri pinggiran sungai, sekitar pukul 10.00 tim mendapati rombongan beriringan
berjalan ke arah depan tim operasi. Tim merasa curiga dan menghentikan
orang-orang tersebut karena dicurigai mereka adalah para pekerja PETI yang
turun dari sungai Atahum. Dari pemeriksaan yang dilakukan dan barang bukti yang
ditemukan oleh tim, mereka terbukti sebagai pekerja PETI.
Tim mencatat nama
mereka yaitu, Idi, Boy, Otoy, Supri, Dedi, dan Bahrun. Mereka mengaku bekerja
di Sungai Hangai. Dari penggeledahan tim mendapati emas di tangan Otoy yang
disimpan di dalam botol kecil sebanyak 21 real.
Tim menemukan
lagi sekelompok pejalan kaki bernama Yusup, Mawi, Bambang, Saharman, dan Bebe.
Dari penggeledahan tim mendapati emas yang disimpan di botol kecil oleh Yusup
sebanyak 1 real dan Suharman 1 real juga.
Tim meminta
mereka untuk menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan
penambangan emas di dalam hutan TNBK. Setelah itu tim memberi peringatan keras
dan mengusir mereka keluar dari dalam kawasan TNBK.
Tim kemudian melanjutkan
perjalanan menyisir Riam Delapan sampai ke Simpang Nanga Asiasi. Karena waktu sudah
menunjukkan pukl 14.40 dan tidak cukup waktu lagi untuk menyeberangi Riam
Matahari, maka tim memutuskan mendirikan tenda di Simpang Nanga Asiasi untuk
beristirahat.
Paginya 13
Desember 2011, ketika tim sedang bersiap untuk berangkat menuju ke Riam
Matahari, sekitar pukul 07.00 tim melihat adanya 4 sampan dari arah Riam
matahari. Karena dicurigai sebagai pekerja PETI, maka tim menghentikan keempat
sampan tersebut dan memerintahkan seluruh rombongan orang tersebut naik ke
tenda tim untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan,
mereka mengaku sebagai pekerja PETI dan pencari kayu gGaharu. Ada dua kelompok
pertama yaitu Abang Akian, Umpi, Tohang, Abun, Yoga, Limpin, Yat’siu. Dari penggeledahan
kelompok pertama ini tim mendapati emas pada Umpi yang disimpan di botol kecil
sebanyak 5 real. Selain barang bukti berupa emas tim juga mendapati adanya
senapan lantak, sebuah senjata api rakitan 1 buah milik Abang Akian.
Di kelompok kedua
tim mendata Mi’il, Piyang, E’el, Auri, Ja’i, Boby, Agus, Meri, dan Aji. Dari
penggeledahan tim mendapati emas yang disimpan di dalam botol kecil sebanyak 7
real. Tim juga mendapati beberapa senapan lantak 1 buah dimiliki Agus. Senapan
itu untuk memburu binatang hutan seperti rusa.
Tim memberikan
peringatan larangan lagi menambang emas dan mengusir mereka keluar dari dalam
kawasan TNBK. Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam. Setelah tu tim
bergerak menuju ke Riam Matahari. Saat hendak melanjutkan perjalanan, seorang motoris
mengatakan tidak bersedia melanjutkan Riam Matahari dengan alasan kondisi sampan
tidak mungkin diangkat atau ditarik melewati pinggirian Riam Matahari. Tetapi
kesepakatan bersama perjalanan harus dilanjutkan. (bersambung)
Rezeki Emas Berujung Panas
(2)
Hasil Sitaan
Tim berhasil
melewati Riam Matahari yang merupakan riam paling sulit dilalui. Tak jauh dari
Riam Matahari, tim melanjutkan perjalanan menuju ke Pos 1 di Bengkaran. Di lokasi
itu tim menemukan adanya pondok beratap terpal warna biru. Beberapa meter dari
pondok terdapat bangunan semi permanen berdinding papan beratapkan seng. Tim beristirahat
sejenak di Pos itu pada pukul 16.00 dengan mendirikan tenda bermalam. Tim
mengontak atasan mengenai beberapa pondok dan rumah semi permanen tersebut
untuk meminta arah atau intruksi. Dari instruksi atasan, tim harus bergerak ke
Sungai Atahum. Pondok-pondok dan bangunan yang ditemui di Bengkaran dimusnahkan.
Keesokkan harinya
14 Desember 2011, tim melanjutkan ke sungai Atahum, tak berselang lama tim
mendapati pondok di pinggir sungai dengan beberapa keluarga. Hasil pemeriksaan tidak
ditemui adanya mesin jek atau robin, maupun alat kompresor. Tim hanya mendapat
alat Mamai untuk menambang emas.
Tim tiba di muara
Sungai Atahum pukul 11.00. Perlahan-lahan bergerak memasuki Sungai Atahum.
Karena kondisi air sungai Atahum sedang surut, tim harus turun terhitung 3 kali
mendorong sampan. Sambil beristirahat sejenak sekaligus melihat persiapan
logistik. Ternyata logistik semakin menipis tersisa tinggal 2 karung hanya
cukup untuk 2 kali masak.
Mau tidak mau
kembali menuju ke Pos Jaga di Desa Bungan Jaya, karena sangat beresiko untuk
melanjutkan perjalanan dengan kondisi logistik yang hampir habis. Apalagi
dengan kondisi air yang surut membutuhkan waktu sekitar 2 hari lagi untuk
menuju ke target operasi di perhuluan Sungai Atahum.
Kemudian tim
bergerak kembali menuju ke Bengkaran untuk menginap, sekitar pukul 17.30 dan
langsung beristirahat. Malam harinya tim kembali melakukan koordinasi dengan
atasan, dengan keputusan intruksi untuk membongkar dan menghanguskan
pondok-pondok pekerja PETI yang terdapat di pinggir kiri dan kanan sungai
Kapuas.
Keesokkan harinya
15 Desember 2011, tim melakukan apel
terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap pondok-pondok
dan mesin milik para pekerja PETI. Setelah pondok dan mesin ditandai dengan
menggunakan cat semprot maka barang bukti mesin didata dan dibawa untuk
diamankan sebagian, setelah itu dilakukan pemusnahan.
Hasil dari kegiatan
pemusnahan pondok, di TKP Pertama, 1 mesin robin dan 1 mesin kompresor
diamankan. Selang besar warna biru 1 gulung kurang lebih panjangnya 4 meter dan
1 buah gubuk warna biru dibakar. Di TKP Kedua, 1 mesin speed 40 PK, dan 1 mesin
kompresor diamankan. Selang warna putih dengan panjang 25 meter, 19 buah ken 70
liter, selang besar warna biru, dan 2 buah gubuk dibakar. Sedangkan 1 karung
beras, 1 gulung tali tambang, 1 pucuk senpi rakitan, 1 gulung tali tambang, dan
½ karung beras diamankan.
Di TKP Ketiga, 2
buah gubuk, 2 karung beras dibakar. Sedangkan 2 buah mesin kompresor, 3 buah
mesin air kecil, 7 buah ken 20 liter, 1 gulung selang kecil, 5 buah alat
dulang, 60 liter bensin, 2 gulung selang kompresor, 5 buah mesin robin, 8 buah
ken kecil, 2 meter selang kobra ukuran 2 cm, 1 penyaring emas, 1 gulung tali
timbang, 1 buah mata cangkul, 1 buah pengait batu, 1 buah mesin speed 15 PK dan
1 buah mesin robin diamankan.
Di TKP Keempat, 1
buah kompresor rusak dan 1 buah gubuk dibakar. Di TKP Kelima, 1 buah gubuk
dibakar dan 1 buah mesin diamankan. Di TKP Keenam, 2 buah gubuk kosong, 4 buah
mesin robin, 2 buah kompresor, 4 alat dulang, selang besar 1 gulung dengan
panjang 10 meter, selang kecil 2 centi dengan panjang 5 meter, 1 buah alat
penyaring emas, selang kompresor 1 gulung dengan panjang 15 meter, 2 karung
beras, 2 buah ken 5 liter, Chain Hock
2 buah, 6 buah robin, 3 buah mesin kompresor, selang besar warna biru 4 centimeter
panjang 30 meter, selang putih ukuran 2 centimeter dengan panjang 15 meter dan
1 buah alat dulang emas dibakar. Sedangkan 1 buah chain saw kecil tidak.
Di TKP Ketujuh, 1
buah gubuk papan dibakar. Di TKP Kedelapan, 3 buah gubuk kosong dibakar. Di TKP
Kesembilan, 1 buah gubuk, 1 buah kompresor rusak tanpa mesin, selang 4 cm
dengan panjang 10 meter, selang kecil 2 cm dengan panjang 6 meter, 5 buah ken
ukuran 5 liter, 1 buah alat penyaring, 4 buah ken ukuran 10 liter dibakar.
Sedangkan 5 karung beras tidak. Di TKP Kesepuluh, 1 buah gubuk kosong dan 1 gubuk
berisi 1 buah mesin robin dengan selang 4 cm dengan panjang 10 meter dibakar.
Terakhir di TKP Sebelas, 11 gubuk kosong dibakar.
Setelah melakukan
pemusnahan terhadap pondok dan peralatan mesin para pekerja PETI, tim bergerak
menuju Pos Jaga di Desa Bungan Jaya pukul 17.00 WIB. Pada 16 Desember 2011, tim
kembali ke Putussibau. Selanjutnya Polres memanggil para pekerja PETI untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 2 kasus kepemilikkan barang
bukti.
Total tim
mendapatkan emas sebanyak 35 real, 1 buah tanduk rusa, 6 pucuk senjata api
lantak untuk berburu dan melindungi diri, 6 unit mesin Robin, 2 unit mesin
kompresor, 1 buah selang 4 cm dengan panjang 1 me, 1 buah selang kobra, 1 unit mesin Speed 15 PK, 1 buah alat dulang
emas, 1 unit chain saw kecil. (bersambung)
Rejeki Emas Berujung Panas
(3)
Operasi Bocor
Berbagai macam
kendala yang harus dihadapi oleh tim antara lain, kondisi air di Sungai Atahum
menyebabkan tim harus berulanng kali menarik sampan. Faktor lain, keterbatasan
anggaran mempengaruhi ketersediaan logistik seperti beras, mie, gula, kopi dan
lainnya.
Namun yang paling
fatal adalah informasi yang bocoran berkaitan tentang operasi gabungan
penanganan PETI, sehingga tim tidak bisa untuk mendapatkan target yang besar.
Ditambah lagi keadaan medan yang berat, adanya riam-riam yang berbahaya tidak
bisa dilalui sampan. Seperti di Riam Matahari menyebabkan waktu untuk mencapai
lokasi target akan semakin lama.
Ketua Tim Operasi
Gabungan PETI di Sungai Hulu Kapuas itu, Kompol Imam Riyadi, SIK menuturkan
tindakan operasi sudah berdasarkan prosedur. “Pelarangan PETI merupakan
sinergis dari lintas instansi mulai dari Pemkab, Balai Besar TNBK, dan instansi
lainnya,” katanya.
Imam mengaku
pelarangan menambang emas tidak dapat ditegakkan secara murni dipandang dari
aspek hukum semata. Menurutnya, bila sekedar penegakkan hukum tanpa memberikan
solusi pekerjaan sama saja bohong. “Kalau
penegakkan hukum tanpa ada solusi juga bohong kan. Pendekatan kepada masyarakat
kita utamakan juga yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat emas dilarang
di dalam wilayah hutan lindung,” ungkapnya.
Sementara itu,
barang bukti peralatan PETI hingga detik ini masih dalam proses penyidikan.
Pihak Polres Kapuas Hulu telah memeriksa para pemilik alat—alat mesin mendulang
emas yang semuanya adalah milik masyarakat setempat bukan milik para pemodal
dari luar Sungai Hulu Kapuas. Mereka bila terbukti mendulang emas di kawasan
konservasi dikenakan hukum UU Lingkungan Hidup.
“Kami mengerti
dan maklum, masyarakat ini bekerja dari dulu mendulang emas. Tetapi kami tetap
minta masyarakat bekerja di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah
ditetapkan oleh Pemkab,” jelasnya. Kini Kompol Imam Riyadi tidak lagi bertugas
di Polres Kapuas Hulu sejak resmi pada Sertijab 6 Juni 2012. Dia pindah tugas
di Polres Kota Singkawang, Kalbar.
Sementara, Kasat
Polisi Pamong Praja Pemkab Kapuas Hulu, Dini Ardianto, SIP mengatakan
pelaksanaan razia terhadap para penambang emas tidak efektif. Karena para penambang
akan muncul lagi beraktivitas seperti biasanya. “Karena itulah pekerjaan
mereka. Memang jalan lain harus terus ada penindakan, penindakan, dan
penindakan supaya orang (pendulang) akan jera,” tegas Dini.
Dini juga
mengkritik pelaksanaan operasi terpadu tersebut. Khusus dipersoalkan pendanaan.
Selama ini minimnya operasi penindakan para penambang emas, karena tidak ada
dana. Dia memberikan saran agar setiap diadakan operasi, masing-masing SKPD
menganggarkan uang transport, makan, rokok, dan saku personil yang menjalani
tugas operasi. Tapi hal itu tidak dilaksanakan.
Warga Segel Kantor Wilayah
II TNBK di Tanjung Lokang
Operasi PETI
berujung penyegelan kantor Resort Wilayah II TNBK di Desa Tanjung Lokang oleh
masyarakat Tanjung Lokang dan Bungan Jaya, dan sejumlah desa terakhir di Sungai
Hulu Kapuas. Penyegelan Kantor Resort Wilayah II TNBK di Desa Tanjung Lokang
sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap pelarangan mengambil emas dengan
disertai operasi terpadu. Para pegawai TNBK pun tak dibolehkan beraktivitas
“Orang Hovongan hanya meminta agar hukum
adatnya dihormati, sebab bila hukum adat betul-betul dihormati maka tanah
ulayat yang melekat pada hukum adat atau wilayah di mana hukum adat itu
berlaku, harus dikembalikan,” kata Alay, yang pernah menjabat sebagai mantan
Kepala Desa Tanjung Lokang tahun 2007. Hovongan merupakan Sub Suku Dayak di
Kabupaten Kapuas Hulu.
Mayoritas mata
pencaharian masyarakat adat Hovongan di Tanjung Lokang sebagai pendulang emas.
Sedangkan lainnya, kata Alay sebagai petani. Dengan emas, masyarakat Tanjung
Lokang mampu menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang lebih tinggi.
Alay menilai
pemaksaan berhenti mendulang emas tidak dapat diterima begitu saja. Tetapi
masyarakat menerima bila Pemkab dan Balai TNBK memberikan alternatif pekerjaan
lain. “Jika masyarakat dilarang mendulang emas, masyarakat bingung. Justru 13
tahun kehadiran Taman Nasional itu, programnya kepada masyarakat tidak jelas.
Baik itu berupa bantuan tidak ada kejelasan dari masyarakat. Padahal kami hidup
ratusan tahun di tempat tinggal sekarang. Hak kami untuk hidup dirampas oleh
orang lain,” kata Alay.
Razia operasi
PETI tempo hari jelas merugikan masyarakat. Harusnya, Balai TNBK
mensosialisasikan program kerja dan memberikan bantuan pekerjaan. Masyarakat
sendiri tidak ada pekerjaan lain untuk makan. Mungkin baju saja tidak terbeli.
Katanya ada penghijauan, untuk tanaman gaharu. Tetapi tidak ada pemberitahuan
kepada masyakat. Kalau pun ada hanya memberitahukan kepada Temenggung dan Kades
saja bukan, kepada semua masyarakat.
“Kita mau
berladang dilarang, kita mau bekerja emas ditertibkan. Hingga sekarang tidak
ada solusi, baik dari Pemda dan TNBK. Kalau main tertib sama saja dengan
merampas hidup orang,” katanya.
Lanjutnya, jika
TNBK bertanya siapa yang menyegel itu bodoh. Jika mereka bertanya seperti itu. Jika
mereka bertanya lagi penyebab penyegelan itu. “kami bisa jelaskan,” katanya.
Alay menilai
Balai TNBK dalam melakukan penertiban tidak koordinasi terlebih dahulu dengan
masyarakat. Karena masyarakat pendulang emas pun memiliki aturan adat mendulang
emas yang harus dipatuhi bersama. Adat juga mengatur pekerjaan menambang emas.
Pelanggar aturan harus membayar denda adat.
Adat melarang
warga menambang dengan tenaga mesin yang lebih besar. Rata-rata warga
menggunakan sedot tanah sebesar berdiameter 3 inci, di atas itu dilarang. “Kalau
daerah dekat—dekat ke hilir sungai Kapuas ada yang memakai mencapai 6—8 inci, itu
namanya dompeng. Ada pula pendulang dengan sistem pemondokkan sampai menggunakan
paralon sedot berdiameter 12 inci. Tetapi bukan di daerah kita. Adat tidak
memperbolehkan,” tuturnya.
Satu kali
penambang luar Hulu Sungai Kapuas menggunakan mesin dengan alat sedot di atas 6
inci. Masyarakat Hulu Kapuas dengan aturan adatnya membongkar paksa para
penambang itu, dan melarang kembali menambang.
“Ukuran sebesar
itu, dengan cepat emas akan habis. Lalu kami sendiri bekerja apa. Seharusnya dirazia
adalah yang menggunakan dompeng besar seperti itu lah,” kata Alay
mempertanyakan operasi terpadu.
Alay sadar,
mendulang emas memang mencemari sungai, mengeruhkan air sungai, serta mengganggu
habitat yang ada di dalam isi sungai. Tetapi, menurutnya harus ada solusi dari
Pemkab Kapuas Hulu dan Balai TNBK pekerjaan lain yang sama penghasilannya
dengan mendulang emas.
“Malahan warga
setempat tidak menggunakan zat kimia berupa raksa sebagai zat pemisah emas
dengan partikel tanah, atau batu-batu kecil lainnya. Karena peraturan adat pun
melarang penggunaan raksa,” kata Alay.
Sejak peningkatan
status cagar alam menjadi Taman Nasional Betung Kerihun melalui Surat Keputusan
Menteri Kehutanan No. 467/Kpts-II/1995 dan penetapan batas kawasan secara
sepihak pada tahun 1999 melalui Surat Keputusan No. 510/Kpts-II/1999, Alay
melihat justru SK itu melapangkan tindakan Balai TNBK perampasan tanah ulayat
warisan leluhur mereka.
Mereka tersadar,
tanahnya telah dirampas seiring dengan berbagai usaha TNBK menegakkan peraturan
secara sepihak di wilayah ketemenggunan mulai dari zonasi dan penancapan pal
batas zona sejak keluarnya pedoman Zona Taman Nasional No. 56 tahun 2006,
program penghijauan tahun 2010, dengan berbagai bentuk pelarangan operasi kerja
emas yang dilakukan oleh penduduk lokal. (bersambung)
Rejeki Emas Berujung Panas
(4)
Taman Nasional Betung Kerihun
Kawasan TNBK
masuk di tiga kecamatan, di Kapuas Hulu yaitu Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan
Embaloh Hilir dan Kecamatan Putussibau Selatan. TNBK terbentang 112° 15' - 114°
10' Bujur Timur dan 0° 40' - 1° 35' Lintang Utara dengan total area 800.000
hektare.
Secara geografis,
sebelah utara TNBK berbatasan langsung dengan negara bagian Sarawak, Malaysia. Sebelah timur berbatasan dengan Kaltim,
sebelah selatan daerah Banua Martinus dan Putussibau Utara, dan sebelah barat
berbatasan dengan wilayah Lanjak, Kecamatan Batang Lupar dan Nanga Badau
Kecamatan Badau.
Total garis
perbatasan TNBK sepanjang 812 km, terbagi menjadi sepanjang 398 km berbatasan
dengan Malaysia, 146 km dengan batas Kaltim, dan sepanjang 268 km dengan batas
di dalam provinsi Kalimantan Barat. Tentu dengan garis batas yang begitu sangat
panjang itu, dan memiliki resiko pengelolaan dan pengamanan berat.
DAS Kapuas
sendiri meliputi area seluas 9.874.910 hektar atau sekitar 67% dari Provinsi
Kalimantan Barat. TNBK memiliki lima Sub DAS, mulai dari Sub DAS Embaloh, Sub
DAS Sibau-Menjakan dan Sub DAS Mendalam di bagian tengah, Sub DAS Hulu Kapuas
dan Sub DAS Bungan di bagian timur.
Taman Nasional
terbagi di dalam beberapa zona, yaitu: zona inti, zona pemanfaatan, zona religi,
zona rimba, dan zona tradisional. Sejumlah resort Balai TNBK, mulai dari Resort
Sebabai, Resort Sadap, Resort Potan, Resort Mendalam, Resort Bungan, dan Resort
Tanjung Lokang yang disegel oleh warga sungai Hulu Kapuas. Fungsinya menjaga
kawasan hutan tetap terlindungi di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kabupaten
ini memiliki luas kawasan konservasi
seluas 56, 51%. Ditetapkan sebagai kawasan konservasi di Indonesia melalui SK
Bupati No. 144/2003 dengan fungsi utamanya sebagai kawasan lindung yang menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
Desa Tanjung
Lokang masuk dalam wilayah Sub DAS Hulu Kapuas. Luas Desa Tanjung Lokang
sebesar 324,00 km2. Jumlah penduduknya mencapai 480 jiwa, dengan jumlah
laki-laki sebanyak 250 jiwa dan perempuan sebanyak 230 jiwa. Masyarakat Desa
Tanjung Lokang memiliki potensi alam yang bila difokuskan tiap stakeholders
terkait, dapat menjadi penghasilan utama pula bagi masyarakat setempat. Sebut saja
potensi alam antara lain adalah lada hitam, padi ketan, terong, dan jagung.
“Masyarakat Desa
Tanjung Lokang tidak mungkin menjual hasil panennya ke kota. Karena menuju kota
sendiri sangat berat dan sangat susah. Kami harus menggunakan perahu motor
selama kurang lebih 10 jam untuk mencapai kota Putussibau. Harga bahan bakar
tinggi, lebih mahal dari penjualan hasil alam. Mereka lebih memilih untuk
konsumsi keluarga saja,” kata Alay.
Perjalanan dari
Desa Tanjung Lokang ke Kota Putussibau bisa berat diongkos. Musim kemarau saat
ini bisa sampai 2—3 hari, paling lama mencapai 4 hari. Paling sedikit turun ke
Putussibau membutuhkan uang Rp 3-4 juta.
Maka dia lebih
memilih bekerja mendulang emas ketimbang berladang dan dijual kembali. Istrinya
bekerja sebagai ibu rumah tangga, sekaligus jualan di warung sembako. Bertahan
dengan cara bekerja seperti itu, membuat Alay lebih yakin menghasilkan uang
lebih banyak.
Kepala Seksi
Perlindungan Balai TNBK, Yani Saktiawan mengatakan sebelum dilakukan operasi
gabungan diadakan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi juga sekaligus
mendata orang-orang desa yang bekerja mendulang emas beserta alat-alat untuk
menambang. “Kami berikan peringatan dalam bentuk lembaran kertas bahwa ada
Perda yang mengatur pelarangan mendulang emas,” ungkapnya.
Kualitas air dan
pencemaran secara umumnya yang terjadi di perairan sungai Kapuas akibat
aktivitas pertambangan rakyat menyebabkan terjadinya pendangkalan, air sungai
menjadi keruh dan sungai tercemar oleh limbah bahan kimia. Kondisi itu dapat
membahayakan kehidupan hayati di dalam sungai.
Keberadaan
penambangan emas di Sungai Hulu Kapuas jelas-jelas terletak di kawasan
konservasi Taman Nasional yang dilarang keberadaannya. Yani tak menyangkal yang
mendulang juga adalah para penambang dari luar Kecamatan Putussibau Selatan.
“Masyarakat lokal
sudah lama bekerja di sana, tetapi masyarakat luar dikenakan iuran masuk ke kas
desa,” terangnya.
Yani sebutkan tak
kurang dari 10 titik tempat mendulang emas. “Waktu operasi sudah bocor duluan,
banyak yang meninggalkan tempat pemondokkan PETI,” kata Yani. Balai TNBK sulit
untuk memantau daerah aktivitas penambangan emas karena keberadaan mereka tidak
setiap saat di sana.
Ke arah Sungai
Tanjung Lokang memang banyak PETI masih kategori wajar dengan selang-selang
yang ukuran kecil 4 inci. “Kita dilematis karena adat sendiri memberikan
batas-batas penggunaan mesin untuk penambangan emas. Tapi apapun itu, penambangan
emas tanpa izin itu dilarang. Kemarin sebetulnya masyarakat menginginkan kesepakatan
zona-zona mana agar tidak dibatasi penggunaan tanah mencari emas. Karena emas
ini dominan mata pencaharian mereka. Kami belum sampai memberikan zona kepada
para penambang emas. Sepanjang DAS Kapuas prinsipnya tidak boleh untuk nambang
emas,” ujar Yani. Di sepanjang DAS Kapuas sendiri memiliki kandungan emas
sebesar antara 0,5-1,5 melimeter. Kandungan yang sangat besar.
Tuntutan
masyarakat agar diperhatikan, Yani katakan pihak Balai TNBK telah menawarkan berbagai
kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyerahan bibit karet dan gaharu. Bantuan
lain usaha bibit ikan semah, di Desa Bungan Jaya, desa terakhir setelah Desa
Tanjung Lokang di Hulu Sungai Kapuas.
Ketua Harian
Pelaksanaan Satgas PETI, Muhammad Yusuf berujar selama tim sudah dibentuk, baru
sekali digelar operasi dengan disertai penangkapan. Diharapkan dengan kegiatan
penertiban, kata Yusuf, masyarakat jera dengan tidak ada lagi aktivitas
penambangan. Saat itu di Kecamatan Suhaid tahun 2010 lalu. Sebelumnya, tanpa
disertai penangkapan dengan melakukan penertiban di tahun 2003 dan 2009.
“Pemkab memang
dihadapkan pada dua sisi dilema. Di satu sisi memperhatikan kesejahteraan masyarakat
tetapi di sisi lain telah terjadi pencemaran lingkungan. Dengan operasi karena
sudah diingatkan sebanyak 3 kali,” terangnya.
Penindakan para
penambang emas tanpa izin memiliki dasar hukum mulai UU RI No. 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun
2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan
Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Keputusan Bupati
Kapuas Hulu No. 187 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Satgas PETI
di Kabupaten Kapuas Hulu. “Bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp. 1
miliar,” katanya.
Lokasi kegiatan pertambangan
rakyat di Kapuas Hulu dari hasil data BLH Kabupaten Kapuas Hulu, berada di 6
Kecamatan yaitu Kecamatan Putussibau Selatan, Kecamatan Silat Hulu, Kecamatan
Pengkadan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Bunut Hulu, Kecamatan Mentebah,
dan Kecamatan Empanang.
PETI tak
berkantong Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan bekerja di areal TNBK di
Kecamatan Putussibau Selatan berada di Lokpon Nanga Dua I dan II, Hulu Sungai
Atahum, dan Pangkal Limau. Akibatnya areal menjadi rusak yang mengakibatkan
telah terjadi longsor sepanjang tebing Sungai Atahum dan menimbulkan kekeruhan
air sungai. Aktivitas penambangan di kecamatan yang hulu sungainya tembus ke
perbatasan Provinsi Kalimatan Timur itu terjadi lokasi Baharung dan Hulu
Bekarang.
Di Kecamatan
Silat Hulu aksi penambangan emas berlokasi di wilayah hutan lindung. Petugas
berhasil mendata sebanyak 123 mesin kompresor yang mengakibatkan hutan lindung
berbatasan dengan Kecamatan Seberuang dengan areal yang sudah rusa seluas 5 Ha.
Akibatnya terjadi pencemaran air sungai dan rusaknya struktur tanah dan
vegetasi hutan. Penambang-penambang itu tidak memiliki izin Pertambangan Rakyat
(IPR) dan dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di Kecamatan
Pengkadan hanya di satu lokasi saja yaitu di Desa Karangan Panjang. Dengan
masing-masing menggunakan 1 set mesin kompresor para penambang yang tidak
memiliki IPR dan bekerja di sepanjang sungai Embau sehingga terjadi pedangkalan
yang mengganggu transportasi air dan menimbulkan kekeruhan air sungai serta merusak
tempat ikan berkembang biak.
Di Kecamatan
Boyan Tanjung ditemukan dua lokasi aktivitas menambang emas yaitu di Desa Nanga
Boyan, Dusun Perbu sebanyak 68 set mesin dan di Dusun Penemur ditemukan 35 set
mesin. Telah merusak Sungai Batang Bunut yang mengakibatkan pendangkalan air
mengakibatkan terganggunya jalur lalu lintas transportasi, selain itu
menimbulkan kekeruhan air sungai serta merusak tempat ikan berkembang biak. Di
lokasi itu sebagian pemilik memiliki IPR.
Di Kecamatan
Empanang cukup banyak dibandingkan kecamatan sebelumnya yaitu di Desa Nanga
Kantuk, Dusun Tikul Batu dengan jumlah mesin 1 set Desa Keling Panggau, Dusun
Empakang dengan jumlah mesin sebanyak 3 set, Desa Keling Panggau, Dusun Batu
Ampar, dengan jumlah mesin 5 set, Desa Nanga Kantuk, Dusun Kampung Baru dan
Desa Laja Sandeng, Dusun Telutuk dengan 1 set. Akibatnya sepanjang Desa
Empanang telah terjadi pendangkalan air dan merusak kejernihan air.
Di Kecamatan
Mentebah tepatnya di Desa Nanga Mentebah ditemukan mesin sebanyak 16 set sama
akibat dari dampak aktivitas penambangan dengan kecamatan lain ditambah dengan
tidak memiliki ijin IPR dan DPLH. Di Kecamatan Bunut Hulu terjadi di Desa
Sungai Besar ditemukan mesin sebanyak 15 set dampaknya sama dengan kecamatan
lain dan tidak memiliki IPR.
Semenjak tahun
2010 telah dilakukan kegiatan sosialisasi dan penertiban PETI di tiga kecamatan
yaitu Kecamatan Empanang, Kecamatan Seberuang, dan Kecamatan Semitau. Dengan
melibatkan instansi terkait.
Dasarnya
pembentukan sosialisasi menurut UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas dan Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2011
tentang Izin Lingkungan.
Keputusan Bupati
Kapuas Hulu No. 187 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Pelaksana (Satgas)
Operasi Penanganan Pertambangan PETI. dengan ketua adalah Wakil Bupati dan
Ketua oeprasional di lapangan Waka Polres Kapuas Hulu.
“Kami bertugas di
lapangan terdapat WPR atau tidak. Karena sudah dipetakan wilayah pertambangan
tempat masyarakat boleh usaha. Kalau sepanjang di dalam WPR itu, maka kami
himbau mengurus izin. Diizin itulah, kita mewajibkan mereka untuk membuat
semacam dokumen yang disebut pengelolaan lingkungan, bagaimana mereka membuang
limbah, bagaimana mereka mengangkut air. Kalau mereka membuat di luar izin WPR,
kami menyarankan kegiatan itu dihentikan sementara. Kalau sangat mencemari kita
gelar operasi,” ungkapnya.
Tahap-tahap
mengurus izin menambang emas, bila masyarakat yang punya lahan berpotensi emas,
dengan catatan masuk dalam wilayah pertambangan diajukan kepada Camat. Dari
kecamatan diusulkan ke Dinas pertambangan baru setelah itu mendapat persetujuan
dari Bupati. Asalkan lagi tidak masuk hutan lindung dan kawasan penyangga
hutan. “Lebih baik terang-terangan dari pada kucing-kucingan,” saran Yusuf.
Yusuf mengatakan
menambang emas menyebabkan kualitas air menurun. BLH Kapuas Hulu setiap 3 bulan
sekali ambil sampel air dekat para pendulang emas menggunakan mesin. Bila
diambang batas, BLH wajib menghentikan aktivitas pertambangan.
BLH mencatat banyak
limbah tanah marit di buang langsung ke sungai. Itulah penyebab air sungai
menjadi kotor. Seharusnya di daratan dibuatkan kolam penampung limbah. Kalau
sudah dibuang di kolam, pendulang tutup kembali. “Ada yang patuh membuat kolam,
tetapi malas ditutup justru ditinggalkan begitu saja,” kata Yusuf.
Aktivitas
menambang emas biasanya berlangsung 2-3 bulan. Selama itulah air sungai
memprihatinkan. Ekosistem di dalamnya terancam tak dapat berkembang biak dengan
baik. Setelah lewat masa menambang emas, area-area sungai menjadi gersang.
Paling mengkhawatirkan adalah penggunaan raksa. Yusuf menjamin di Kabupaten
Kapuas Hulu tidak ada penambang pengguna air raksa termasuk di kawasan TNBK.
Karena ada aturan kesepakatan bersama dari masyarakat setempat.
Di beberapa
lokasi penambangan emas, fakta lain ditemukan masyarakat setempat menyewakan
lahan kepada masyarakat luar untuk mengelola emas. Masyarakat setempat tinggal
mengambil upeti dari para penambang luar. Hasil iuran itu untuk membangun
jembatan, serta jalan kampung.
“Tetap saja
dampaknya pencemaran air, warga sendiri tidak bisa mandi, dan konsumsi air.
Maka kita beritahukan kepada masyarakat, tambang tidak dilarang UU, asal masuk
dalam wilayah yang diizinkan dan cara pengelolaannya benar. Tapi itu tidak
mampu diterapkan para penambang,” kata Yusuf.
Efek lainnya
akibat menambang emas, merubah alur sungai. “Saya mantan orang motor bandung,
alur sungai berubah karena adanya tambang emas. Kedua alur sungai menjadi
berubah-rubah. Akibatnya kapal tenggalam, Itu yang paling ditakutkan,” ujarnya.
Yusuf menyadari
melarang para pendulang yang telah turun temurun bekerja sebagai pendulang
bahkan sebelum masuknya Taman Nasional tidak bijak. Masyarakat tentu ingin
mendapat alternatif pekerjaan. “Pemerintah harus mampu menyiapkan pekerjaan
lain. Itulah yang diminta masyarakat. Itu yang belum bisa dicarikan solusinya dari
pemerintah,” tuturnya. (bersambung)
Rejeki
Emas Berujung Panas (Selesai)
Mencari Solusi
Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang didapat melalui pengeluaran izin WPR pada Tahun 2010
dari target Rp. 60.000.000 melonjak hingga Rp. 254.362.500. Pada Tahun 2011 PAD
mencapai Rp. 73.312.500 dan khusus untuk 2012 lokasi WPR tidak ada penambahan
lagi, pasalnya tata ruang di Kabupaten Kapuas Hulu sendiri belum ditetapkan.
“Lokasi
WPR di Kapuas Hulu seluas kurang lebih 103 hektar yang ditetapkan melalui keputusan
Bupati dan perizinannya melalui Dinas Pertambangan Kabupaten Kapuas Hulu. Ditambah lagi 25 hektar dari Pemprov Kalbar,”
kata Drs. Muhklis, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kapuas Hulu.
Salah satu surat
izin yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi tertulis No. Seri: 540/019.
Kutipan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 36 Tahun 2001 tentang ijin Usaha
Penampangan Emas (IUPE), memberikan ijin usaha pertambangan emas untuk jangka
waktu satu tahun. Tempat penambangan di darat masuk dalam WPR SK Bupati Kapuas
Hulu No. 43 Tahun 2006.
Syaratnya,
kualifikasi mesin satu set, jenis mesin dompeng, dengan tenaga mesin 15 Hp.
Pemegang ijin dan atau yang mendapatkan hak harus mentaati ketentuan-ketentuan
seperti tertera di belakang IUPE tersebut. Di bawahnya ditandatangani oleh
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kapuas Hulu.
Isi IUPE tersebut
tertera dilarang menggunakan alat—alat berat dan bahan peledak, memindah
tangankan IUPE kepada pihak lain, dan membuat kedalaman sumur ataupun
terowongan yang melebih 25 meter.
Kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh para penerima ijin adalah, memelihara keselamatan
kerja, kelestarian lingkungan, mencegah erosi yang menyebabkan pengendapan
saluran atau dasar sungai serta menjaga kelestarian sumber-sumber air. Mencegah
dan bertanggung jawab terhadap pencemaran dan pengrusakan sebagai akibat
penggalian yang dilakukan baik yang di daerah maupun di sungai yang dapat
menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Pemohon wajib
menyelesaikan pembebasan menyelesaikan hak lain yang terdapat di dalam arela
yang akan dikerjakan atau penambangan. Pemegang IUPE wajib melakukan proses
pengolahan dan membuat kolam pengendapan di daeratan agar limbah tidak
mencemari air sungai.
Sedangkan
Lokasi yang daerahnya terdapat kegiatan penambangan emas tak berijin sedikitnya
630 Ha. Sisanya 112 mengantongi ijin. Khusus di wilayah TNBK DAS Kapuas mulai
dari Sungai Bungan, Hulu Kapuas, Tanjung Lokang, dan Desa Cempaka Baru tidak
berijin seluas 200 Ha. Tapi cukup mengagetkan, kini 7 perusahaan tambang emas
sedang dalam eksplorasi. Artinya Pemkab Kapuas Hulu membuka pintu tambang emas
skala besar.
Demi
Kebutuhan Keluarga
Pengalaman
lain dari mantan pendulang emas, Bujang Luking (47) hanya 3 tahun bekerja
sebagai penambang emas yakni 1989-1991. Di Sungai Hulu
Kapuas tepatnya di desa Bungan Jaya. Sebagai pekerja yang pernah merasakan
beratnya menambang emas, melihat bahwa sebelum ditetapkannya Balai TNBK
masyarakat setempat sudah terlebih dahulu bekerja menambang emas sedari orang
tua mereka.
Luking khawatir penetapan
kawasan TNBK justru memberikan efek begatifnya bagi kelangsungan hidup
masyarakat yang dominan menggantungkan pada hasil alam. “Buktinya sekarang,
masyarakat justru seperti kehilangan mata pencaharian lamanya. Berikan
masyarakat solusi pekerjaan lain yang sesuai dengan penghasilan menambang emas.
Bukan menghakimi masyarakat,” kata Luking.
Dulu, Luking
bekerja sebagai penambang emas, atas bujukan temannya. Namanya Batok. Luking
katakan, mereka bekerja tidak terlalu mencemari air sungai Atahum. Awalnya dia
diajari teknik menyelam ke dasar sungai mengambil pasir, dan tanah. Alat
bernafas menggunakan kompresor isi angin ban. Dasar sungai begitu dalam 6-7
meter.
Zaman itu sebelum
ada mesin penyedot, cara mengambilnya menggunakan sekop kecil dimasukkan ke
dalam karung goni isi 5 kg. Karung diikatkan rotan penghubung hingga ke
daratan. Setelah karung terisi penuh ditarik ke daratan. Di atas daratan baru
dilakukan proses mamai.
Akibat sering
menyelam dalam waktu lama, nyawa pun menjadi taruhan. Paling lama Luking
menyelam selama 2,5 jam dengan mengandalkan alat pernafasan dari kompresor. Tak
jarang dari mulut Luking keluar darah segar. Dia berkisah pernah hampir saja
tewas jika saja sebelum menyelam kala itu tidak minum obat panas dalam sebanyak
3 bungkus. Diakuinya obat itu berfungsi menahan badan agar tidak dingin selama
di dalam dasar sungai. “Saat itu saya sedang sakit maag akut, obat itu menolong
saya,” kata Luking berkisah.
Paling berbahaya
adalah selang kompresor yang panjang tidak hanya milik dirinya saja. Karena di
dalam sungai ada penambang-penambang emas lain yang berlomba mendapatkan emas.
“Selang itu
berbahaya, berputar-putar di dasar sungai, kalau tidak waspada leher bisa
terlilit dan tertinggal di dalam sungai,” ungkapnya.
Selama 3 tahun
Luking lakoni cara menambang seperti itu. Dampak lain, sekujur tubuh sering
kali kaku. Di bagian muka yang tertutup dengan kacamata selam terlihat
menghitam karena darah membeku.
“Teman di atas
hidupkan api unggun untuk menghangatkan badan karena dinginnya suhu air sungai.
Setelah itu gantian lagi, begitu setiap harinya,” tutur Luking berkisah.
Dia teringat
zaman itu, Luking telah memiliki seorang bocah berumur 4 tahun bernama Bambang
Yelik. Selama 2 bulan sekali ditinggal menambang emas. Istri dan anaknya
menetap di Desa Ingko’tambe, Kecamatan Putussibau Selatan.
Cara bekerja
perlahan-lahan berubah di tahun 1990-1991 dengan alat mulai modern. Luking
berkisah kawannya mengajaknya bekerja membeli Mesin merk Honda dengan kekuatan
3,5 PK, dan unit 1 selang paralon sebagai penyedot masuk di dasar sungai,
sedangkan satu selang lagi fungsinya menembakkan air ke dalam bak panggung.
Lebar panggung 50-60 cm, dan panjang 1,5 meter.
Karyawan pun
bertambah. Minimal 4 orang, dengan 1 orang menjaga mesin, 1 orang di bak menjaga
sisi-sisi bak agar hasil sedotan material emas bercampur dengan pasir dari
dasar sungai tidak hanyut, dan 2 lainnya
menyelam. Peran-peran itu saling bergantian dilakukan.
Ciri-ciri emas
bercampur dengan tanah berwarna agak hitam campur merah sebesar kepalan tangan
orang dewasa. Lainnya ada kerikil-kerikil berada di balik batu besar tadi. Batu
tersebut dipecahkan. Jenis-jenis emas lain seperti butiran pasir, emas halus
seperti tepung.
Luking pernah
mendapatkan 1 bongkol seukurang biji jagung dengan berat mencapai 10 real. Pernah
capaian terbesar mendapatkan emas seukuran 4 bongkol itu dengan berat 16 real.
Atau ukuran lain lebih kecil sebesar biji sahang. Penambang menyebutnya ukuran saga,
sebuah nama buah di hutan. Dia pernah
mendapatkan 4 saga. Waktu itu satu gram emas jika diuangkan sebesar Rp. 17.500.
1 real 3 gram. 1 saga 2 gram.
Hasil emas itu, dijual
ke Pasar Putussibau. Penampungnya bernama Aneng. “Dia telah meninggal
sekarang,” tutur Luking. Hasil menjual emas dibelikan gula, kopi, mie rebus,
beras, dan bensin. Sekali naik ke hulu sungai memerlukan bensin untuk mesin
nambang 7.000-8.000 liter dengan harga Rp. 1,6 juta.
Setelah membeli
segala keperluan sehari-hari, dan bensin, Luking bersama rekan kerjanya kembali
ke Tanjung Lokang dengan sampan speed kecepatan 25 PK. Jika musim kemarau
memerlukan waktu hingga 4 hari menuju Tanjung Lokang. Taruhan nyawa pun masih
di depan mata.
Rombongan lain beda sampan, di 1991 Luking menyaksikan sendiri
pekerja tambang emas tewas tenggelam melewati Riam Matahari. Setiap kali
melewati riam dengan bebatuan-bebatuan besar, para penumpang harus turun dan
menarik sampan hingga bisa melewati riam.
“Saat itu kami
sama-sama pulang, air itu tanggung tidak ada jalan lain. Antara batu-batu
dipasang kayu agar sampan dapat lewat sekiranya 70-100 meter. Ternyata kayu itu
lepas, dan sampan terjatuh. Sampan meluncur ke sungai, menimpa 2 orang
penambang dan hanyut karena derasnya arus sungai,” kenang Luking.
Bahaya melewati
riam sungai menuju lokasi menambang sama halnya ketika mencari emas di dasar
sungai. Nyawa menjadi taruhan. Beban kerja yang berat tidak seimbang dengan
penghasilan yang didapat. “Dalam 1 trip
perjalanan pernah 3 bulan tidak dapat apa-apa. Suatu kali saya pun pernah
dikasi 10 gram emas dari juragan Batok. Pemberian itu tidak saya lupakan. Dia
masih bekerja dan saya berhenti,” ungkapnya. Luking kemudian berpindah profesi
menjadi pencari kayu gaharu dan walet.
Dari hasil
mencari kebutuhan alam di wilayah TNBK, Luking dapat menyekolahkan kedua anaknya
hingga ke perguruan tinggi di Yogyakarta. Anaknya yang berumur 4 tahun yang
ditinggal selama mencari emas kini seorang PNS, dan seorang anak perempuan telah
memberikan seorang cucu bagi Luking dan istrinya. Hanya tinggal menunggu
pekerjaan saja si anak perempuan.
Project
Leader Worl Wide Fund
(WWF) Kapuas Hulu-Kalimantan Barat, Albert Tjiu, mengatakan akitivitas
menambang emas berpotensi besar merusak lingkungan. Seperti sistem Marit,
tebing-tebing sungai dihancurkan untuk menjadi lahan dengan kekuatan semprot
dari pipa mesin robin.Tanah-tanah runtuh seketika. Hasilnya dikumpulkan di
karpet permadani kemudian di saring di lokasi setempat.
Sistem Marit membuat tebing sungai
tererosi lebih cepat. Karena mereka harus memotong kayu tepi sungai. Di
sepanjang pinggiran Sungai Hulu Kapuas banyak jenis Pohon Unsurai yang memiliki
manfaat melindungi erosi tepi sungai. Pohon tersebut harus di tebang agar
tebing bisa disemprot. Tampungan di karpet permadani menjadi polusi bagi air,
warnanya kecoklatan. “Kalau dari atas kelihatan perbedaan sungai jernih dan
kecoklatan pekat karena ada aktivitas menambang emas di sana,” kata
Albert.
Albert mengatakan bahwa masyarakat tidak
dapat selamanya menggantungkan hidup pada emas saja. Karena termasuk sumber
daya alam yang dapat habis bila dikeruk terus. “Tren dari tahun ke tahun
menurun tidak pernah meningkat. Emas tidak dapat direstorasi, sedangkan pohon
bisa,” ujarnya.
Albert berpesan kepada pengambil
kebijakan di Kabupaten Kapuas Hulu bahwa pekerjaan menambang emas di Sungai
Hulu Kapuas adalah pekerjaan turun temurun. Bila diberhentikan begitu saja
dengan terus melakukan penertiban, harapannya agar pemerintah memberikan alternatif
pekerjaan setara dengan mencari pekerjaan.
Hal senada juga dikatakan Kepala
Divisi Riset dan Dokumentasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat,
Hendrikus Adam. Seiring dengan kecanggihan alat modern mengambil emas, semakin
canggih alat mengambil emas, justru memicu para penambang lebih menekuni mata
pencaharian itu.
Di aspek lain, dengan pemberian perijinan
bagi para penambang WPR justru memanjakan para penambang dengan leluasa
melakukan penambangan emas. Akibatnya juga mempercepat kerusakan lingkungan.
Apalagi ijin yang diberikan kepada masyarakat di WPR memberikan keleluasaan
penambang lokal menggunakan alat modern yang membuat degradasi lingkungan
setempat.
“Pelan-pelan pula meminggirkan para
penambang lokal skala kecil yang menggunakan alat manual – Mamai. Harusnya
pemerintah memberikan perlindungan masyarakat setempat yang menggunakan alat
mamai dan menjaga sumber daya alam tanpa penggunaan alat tambang modern,” kata
Adam.
Ketakutan yang dihadapi jika tidak
ada pengawasan ketat dan penertiban dari pemerintah maka yang terjadi adalah
ekosistem rusak. Tanpa diketahui pemerintah, para penambang menggunakan zat-zat
kimia yang dapat merusak ekosistem di dalam sungai dan bagi manusia yang hidup
dari aliran sungai.
“Negara harus mengambil peran supaya
mengembalikan lagi hak-hak manusia terhadap air tidak terabaikan. Bukan sekedar
mentertibkan tetapi memberikan solusi pekerjaan juga,” harapnya.
Artikel yg bagus dan ilmu latar belakangnya kelihatan. Thumbs up!
ReplyDelete