SMS Banking Rentan Diretas

PONTIANAK -- Abdul Rahman, tampak pasrah bila hasil dari usaha jualan buah kurmanya tidak untung atau malah rugi tahun ini.

"Uang Rp51 juta yang hendak saya tabung, tidak ada lagi sepeser pun. Padahal itu uang untuk dagang kurma, Ramadhan sudah mau datang," kata Abdul kepada saya, kemarin Kamis siang.

Di ruang tamunya, Abdul masih ingat pada 25 Maret 2015 lalu, kala itu dia membawa segopok uang. Uang itu diberikannya kepada seorang teller Bank Mandiri Cabang A. Yani, Pontianak untuk ditabung. Uang pun masuk ke rekeningnya dengan nomor transaksi pada slip form tercatat 14620146205514620101007.

Berselang hampir 10 menit, dia menuju mesin anjungan tunai mandiri (ATM) guna mengecek uang itu lagi. Dengan tatapan kosong, Abdul mengatakan kepada saya, bahwa di layar ATM tertulis saldo tabungan dengan angka Rp127.000.

"Sampai jam dua dinihari, saya mengurus kehilangan uang itu di kantor polisi."

"Abang di mana, kok menabung uang lama? Abang kena rampok kah?," katanya lagi, sembari menirukan ucapan istrinya.

Hari demi hari, satu bulan berlalu sejak kejadian tersebut, uang Rp51 juta yang raib tak kunjung kembali. Abdul bukan tidak berusaha. Dia mempertanyakan kepastian uangnya kepada pihak Bank Mandiri. Nihil.

Pada 22 April 2015, dia mengadu kepada Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Kalbar. Dia minta otoritas pengawas lembaga perbankan itu tidak tinggal diam saja. Abdul berharap uang membeli untuk membeli buah kurma kembali. 

SMS Banking
Pihak kepolisan daerah Kalbar, sejak hari pertama awal Abdul mengadu telah meringkus tersangka yang mengambil dana milik Abdul Rahman melalui cara short message service banking (SMS Banking).

Dari hasil penyelidikan uang milik Abdul Rahman masuk ke rekening tersangka Juanda Dinata Saputra (20 tahun) dan Sakarya (38 tahun) asal Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolda Kalbar Arief Sulistyanto mengatakan ditemukan cukup bukti permulaan telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana Pokok Tindak Pidana Perbankan dengan melakukan penarikan rekening melalui SMS Banking.

Cara kedua tersangka bekerja mengambil uang dari rekening nasabah, kata Arief, dengan mengumpulkan nama pemilik dan nomor rekening para nasabah.

Juanda mengiming-imingi uang Rp50.000-Rp100.000 bagi rekan kampusnya yang berhasil memberikan nomor rekening. Hasil data pemilik rekening yang telah dikumpulkannya itu dijual kembali kepada Sakarya dengan harga Rp500.000 per satu rekening.

Dan Sakarya memulai aksinya. Dia membobol rekening nasabah melalui perangkat fitur bernama SMS Banking.   

Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus terungkap awalnya uang Abdul Rahman senilai Rp51 juta mengalir ke rekening Rekha Ratnawati senilai Rp30 juta dan rekening Nanda Saputra senilai Rp21 juta.

Uang Rp30 juta dari rekening Rekha Ratnawati mengalir lagi ke rekening Ade Larasati senilai Rp20 juta dan Rp10 juta mengalir ke pemilik rekening yang masih dalam penyelidikan kepolisian.

Dari temuan kepolisian, Nanda Saputra dan Ade Larasati adalah rekan dari Juanda. Keduanya pernah dimintai oleh Juanda untuk membuat rekening, kartu ATM dan mendaftarkan nomor handphone melalui aplikasi SMS Banking.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan SMS Banking adalah pertama kali yang dilakukan keduanya. Tidak hanya satu bank, tapi banyak bank," kata Arief yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri ini.

Arief mengutarakan ketika Abdul Rahman melaporkan Berita Acara Perkara (BAP) mengatakan tidak mendaftarkan nomor handphone untuk SMS Banking. Abdul Rahman mengatakan kepada Bisnis juga mengatakan hal serupa.

"Saya tidak pernah mendaftar SMS Banking. Kalau ada tolong buktikan, saya minta buktinya," kata Abdul.

Area Manager Kalbar PT Bank Mandiri Tbk Nanang Wisnugroho mengatakan nasabahnya Abdul Rahman memiliki SMS Banking dan terdaftar pada 8 November 2014, pukul 16.22 Wib berlokasi di mesin ATM Universitas Tanjungpura Pontianak. 

"Bersangkutan mendaftar menggunakan ATM dengan PIN dan sukses terdaftar yang berlokasi di Universitas Tanjungpura," kata Nanang.

Pihaknya, belum bisa mengambil sikap karena kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian. Dia juga mengatakan supaya nasabah lain berhati-hati memberikan PIN kepada orang lain.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Kalbar Asep Ruswandi mengatakan potensi kejahatan SMS Banking bisa terjadi bila pemilik rekening dengan sengaja atau lalai memberikan identitas rahasia pada PIN. 

"Kami telah menerima aduan nasabah dan menunggu laporan pasti kepolisian. Kalau ini kejahatan perbankan dan bila bank keliru maka uang nasabah akan diganti. Tapi, kami menunggu dulu," kata Asep.

Diterbitkan Harian Bisnis Indonesia

Comments