Yanuarius Viodeogo
Sila Kedua dan Kelima
Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, tampaknya jauh panggang dari api sampai hari
ini. Semboyan yang sering kita hapalkan setiap hari sejak duduk di
sekolah dasar itu seolah-olah tak memiliki arti.
Bagaimana tidak, perilaku diskriminasi yang dialami warga Ahamdiyah, HKBP Filadelpia dan GKI Yasmin menampilkan wajah negara Indonesia yang beringas, main hukum sendiri, mudah marah, dan brutal.
Bagaimana tidak, perilaku diskriminasi yang dialami warga Ahamdiyah, HKBP Filadelpia dan GKI Yasmin menampilkan wajah negara Indonesia yang beringas, main hukum sendiri, mudah marah, dan brutal.
Coba lihat di media massa, tak
henti-hentinya pemberitaan rumah dan penghuni warga Ahmadiyah dirusak
dan dianiaya. Gereja HKBP Filadelpia dirobohkan. Umat GKI Yasmin yang
ingin menjalankan ibadat rutin tiap hari Minggu, malah mendapat halangan
dari warga setempat. Penghalang bahkan melempar telur busuk. Sekarang
mereka menjalankan ibadah di depan istana negara.
Perilaku diskriminasi juga sama dialami
warga Ahmadiyah. Pemerintah pusat sudah jelas dengan tidak melakukan
tindakan memenuhi hak-hak konstitusional berdasarkan Pancasila, dan
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi, negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Perangkat alat negara yang dibikin pada awal kemerdekaan itu bertujuan melindungi setiap warga negara Indonesia, apapun itu baik beda latar belakang agama, kepercayaan, suku dan ras.
Perangkat alat negara yang dibikin pada awal kemerdekaan itu bertujuan melindungi setiap warga negara Indonesia, apapun itu baik beda latar belakang agama, kepercayaan, suku dan ras.
Tapi dengan membatasi orang menjalankan ibadah adalah melanggar hak kemanusian dan keadilan. Atas nama toleransi, sebagian masyarakat Indonesia beserta perangkat pemerintahan, dan aparat hukum, bersama-sama mengotori konstitusi negara.
Mengapa warga minoritas penganut agama dan kepercayaan sulit mendapatkan hak yang sama dengan pemeluk agama mayoritas? Bagaimana supaya segenap elemen masyarakat menyadari pentingnya menjaga hak kemanusian?
Pernah menonton film berjudul “Mississippi Burning”? Film itu bercerita mengenai 3 aktivis yang membela hak kaum Negro di Kota Mississippi di tahun 1960-an. Ketiganya tewas, kemudian FBI (Federal Bureau of Investigation) atau Biro Penyelidik Federal dari Departemen Keadilan Amerika Serikat, di Washinton, mengutus dua agen investigasinya menyelidiki dan mencari pelaku pembunuh 3 aktivis tersebut.
Namun, bukan langkah mudah bagi FBI bahkan pers Amerika Serikat mengungkap pelaku sesungguhnya. Kedua agen mendapat perlawanan dan teror dari pemerintahan, pihak kepolisian, pengadilan, dan masyarakat Mississippi sendiri.
Kehidupan orang Negro di Mississippi seperti orang asing di rumah sendiri. Lebih kejam lagi, sering terjadi pembunuhan yang dialami warga kulit hitam. Rumah ibadah dibakar. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, dan kerja keras, langkah FBI mengungkap pelaku berbuah hasil.
Otak dari pembunuhan ketiga aktivis dan orang-orang Negro adalah Deputi Kepolisian dan Walikota setempat. Para pelaku dihukum penjara.
Film di atas sesungguhnya mirip apa yang terjadi di negeri tercinta ini. Pemerintah pusat di Jakarta sendiri tahu telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan runtuhnya keadilan di tengah masyarakat. Tetapi itu dibiarkan saja. Pemeirntah pusat telah melawan UUD 1945 11 karena tidak melindungi kaum minoritas.
Bangsa ini belum siap melaksanakan penghargaan yang manusiawi. Setelah reformasi, justru kebebasan berkeyakinan semakin buruk. Terjadi pelanggaran di mana-mana. Lucunya, di tengah semakin meningkat pelanggaran hak beribadah, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di New York, Amerika Serikat bernama The Appeal of Conscience Foundation, akan memberi penghargaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima World Statesman 2013. SBY dinilai sebagai tokoh yang berhasil menjaga toleransi antar agama di Indonesia.
Mengutip pernyataan Eva Sundari, “Aparat negara turut aktif merampas hak beribadah, hak atas properti yang bersertifikat, hak mobilitas (terkurung dalam pagar), hak ekonomi (tidak bisa mencari nafkah), bahkan hak berinteraksi sosial,” (www.indonesia.ucanews.com/2013/0508/hak-konstitusi-minoritas-terabaikan).
Lihat pembokaran Gereja HKBP di Jalan MT Haryono, Gang Wiryo RT 05/02 Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996.
Dengan perangkat Satpol PP Bekasi telah membongkar bangunan berdasarkan surat keputusan Bupati Bekasi, Neneng Hadanah Yasin, nomor 300/1171/Tib. Padahal keputusan Mahkamah Agung mengijinkan pendirian rumah ibadah HKBP.
Sedangkan, yang dialami jamaah Ahmadiyah, pemerintah melanggar konstitusi dengan mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No. 8 dan No. 9/2006) tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat dan pendirian rumah ibadah.
Belum cukup itu, ada lagi keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri melalui No. 3/2008 yang mengatur Ahmadiyah Untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan keagamaan.
Tindakan Intoleransi Harus Dihentikan
Negara ini bukan dibangun atas satu agama. Tetapi bersama-sama dibangun berdasarkan musyawarah para pendiri negara yang berbeda latar belakang. Padahal setelah reformasi terdapat pasal 1 angka 1 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat dan martabat manusia.
Indonesia milik semua warga negara Indonesia. Tidak ada pembedaan hak untuk beribadah. Pancasila memberikan nilai keadilan, hak berketuhanan, menjunjung nilai kemanusiaan, dan mengedepan sikap dialogis memecahkan suatu permasalahan.
Negara ini diciptakan atas azas perbedaan agama, suku, ras, dan kepercayaan. Kita berharap tidak ada lagi intimidasi dari elit negara kepada kaum minoritas.
Kita memiliki wakil rakyat di senayan, Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka diharapkan menjalankan amanah mengawasi Undang-Undang yang mereka buat sendiri. Bila tak ada perubahan dan setiap tahun terus terjadi ancaman kepada kaum minoritas, Indonesia harus mendapat sanksi tegas dari dunia internasional, bila penyelenggara negara dalam negeri sendiri terus membiarkan aksi intolenasi secara fisik dan psikis terus terjadi.
Reformasi hanya dinikmati sebagian kaum golongan elit dan mayoritas saja atas nama organisasi massa tertentu. Karena kaum minoritas tentu tidak ingin diperlakukan sejak mereka dilahirkan karena telah memilih kepercayaan yang dianut.
Tindakan intoleransi harus dihentikan. Segenap elemen masyarakat harus duduk bersama, melakukan dialogis. Musyawarah harus dikembalikan lagi sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Terbit di Suara Republika: http://suararepublika.co/event/lomba-menulis/menyulam-sikap-toleransi-di-indonesia/
Comments
Post a Comment