Sunda Wiwitan


Oleh: Dewikanti

Dewikanti merupakan seorang generasi penerus dari penganut agama Sunda Wiwitan. Dia mengajak para peserta Pelatihan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) mengenal lebih jauh Sunda Wiwitan pada kegiatan Pelatihan Jurnalistik “Meliput Isu-isu Toleransi Beragama”, di Jakarta 15 Februari 2012. Dewikanti berkisah bagaimana dia dan keluarga dan kerabatnya menghadapi kediskriminasian aturan Administrasi Kependudukan kepada para jurnalis;
 
Dalam kesempatan pelatihan Jurnalis ini, bagaimana mengenal Agama dan Kepercayaan Indonesia sangat berarti bagi kami yang sering dianggap sebagai warga negara yang bisa diberi “catatan pinggir” dalam catatan sebagai warga negara.

Jurnalis memiliki peran sangat besar dalam turut menciptakan perdamaian, menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat, terutama mengenai keragaman agama, kepercayaan di Indonesia sehinggai nilai kebersamaan sebagai bangsa dapat diberikan lewat informasi yang akurat dan objektif tentang multikulturnya.

Dewikanti duduk bersama Alex Junaedi (Redaktur Feature koran The Jakarta Post dan Mubarik (Humas Ahmadiyah) bercerita soal pelik dan pusingnya hidup sebagai kaum minoritas. 
Komunitas Sunda Wiwitan termasuk korban-korban lain dari kepercayaan agama lokal dalam kerangka pemenuhan hak-hak sipil, ekonomi, sosial budaya oleh institusi negara.

Kepercayaan Sunda Wiwitan, merupakan suatu ajaran spiritual Sunda lama yang secara turun temurun dituturkan dan dilestarikan dari generasi ke generasi. Nilai-nilai luhur Sunda Wiwitan juga mengenal panduan tertulis yaitu Sanghyang Siksakanda Ng Karesian, yaitu berupa aturan atau ketentuan untuk menuju pada kesempurnaan hidup.

Sunda Wiwitan dimaknai sebagai awal dari kesadaran spiritual manusia Sunda. Sunda bukan hanya dimaknai sebagai etnis tetapi juga secara filosofis, Sunda berarti damai, indah, cahaya. Nilai-nilai itu secara turun temurun diwariskan oleh para leluhur pada generasi ke generasi. Namun dalam perkembangannya tuntunan nilai itu hanya terbatas pada budaya tutur.

Ketika budaya spiritual dari luar nusantara masuk, perlahan seolah hilang, karena metode penyampaian ajaran, budaya spiritual nusantara tidak menggunakan cara seperti misionaris dari luar nusantara. Ajaran hidup bukan untuk dihafalkan dan hanya pada teori tetapi pada laku kehidupan.

Sang Maha Kersa
Tradisi Sunda Wiwitan yang masih bertahan hingga kini dapat ditemui di Kanekes dan Cigugur. Pangeran Madrais Sadewa Alibasa Kusumah Wijaya Ningrat pada pertengahan abad 18 menggali kembali spiritual lama yang telah hilang tenggelam.

Pangeran Madrais menggali spiritual itu pada penekanan syarat perdamaian kekal di dunai juka setiap manusia dan setiap bangsa menjunjung hukum adi kodrati Sang Maha Kersa.

Kemerdekaan hakiki tiap bangsa-bangsa di dunia akan tegak dan setara apabila semua manusia dalam kehidupan kebangsaannya tidak saling menjajah baik melalui budaya, ekonomi atau politik.
Karena Sang Maha Kersa menciptakan kehidupan sejajar, setara dalam martabat, dalam bahasa Sunda “Sapajajaran, SaSilihwangi”, artinya setara untuk saling menghargai dan mengharumkan nama sesama manusia untuk kesentosaan dunia.

Para Jurnalis cetak, radio, dan televisi dari berbagai kota di Indonesia.   
Dijajah Bangsa Sendiri
Meski NKRI masih memakai semboyan dasar Bhineka Tunggal Ika, kami para penghayat agama-agama lokal seperti Sunda Wiwitan, Jawa Kawitan, Bissu, Marappu, Tolotang, dll justru dianiaya dan didiskriminasi di halam rumah kami sendiri.

Konstitusi UUD 1945 sebagai spirit luhur pendiri bangsa diingkari oleh para pembuat peraturan di bawahnya yang bernuansa politik identitas berdasarkan agama yang diakui negara.

Salah satu pintu masuk pendiskriminasian yaitu melalui ruang Administrasi Kependudukan yakni, UU No. 23 Tahun 2006 pasal 61. Terutama bagi kami para pemeluk ajaran spiritual leluhur nusantara. Bukti identitas kependudukan kami tertera dalam kolom di KTP adalah (-) atau dikosongkan, namun untuk mengosongkan KTP seperti itu saja dipersulit sekali.

Pengurusan KTP Dipersulit
Pengalaman saya sendiri sampai harus berkali-kali mengajukan koreksi hingga menulis surat pada lurah dengan tembusan pada beberapa instansi terkait, hingga diterbitkan 3 kali cetakan KTP. KTP pertama ditulis Islam, KTP kedua ditulis Aliran, baru KTP ketiga ditulis (-) setidaknya dengan KTP kosong seperti itu sedikit melegakan kami dengan tidak membohongi atau mengaku-ngaku beragama orang lain. Meski begitu kemerdekaan kami untuk menampilkan identitas identitas budaya spiritual tetap saja ditindas habis.

Di kasus lain, sejak kami lahir sebagai penganut agama asli Sunda Wiwitan, anak kami dicatat negaera sebagai anak di luar nikah. Sehingga dalam akta kelahiran hanya dinyatakan “anak dari seorang perempuan”.

Hal tersebut karena pencatatan perkawinan secara adat belum diakui oleh negara ini. Meskipun hal itu dahulu justru diakui oleh pemerintahan Kolonial Hindia Belanda yang menjajah kami.

Bahkan seorang ayah kandung harus mengisi “surat pernyataan pengakuan anak di luar kawin” untuk anak kandungnya sendiri. Setelah itu, karena pasangan tidak diakui perkawinannya oleh negara maka sang istri tidak pernah mendapatkan segala macam tunjangan atas pekerjaan suaminya.

Ada data bahwa seorang suami dianggap tetap bujangan dan tidak mendapatkan tunjangan apapun hingga ia pensiun. Ironisnya penjelasan dari pejabat publik menyatakan bahwa Sunda Wiwitan belum terdaftar sebagai organisasi yang terdata oleh Kementerian terkait dengan demikian tidak dapat dilayani pencatatannya. Padahal komunitas-komunitas pelaku budaya spiritual seperti Sunda Wiwitan ada sebelum negara ini berdiri.

Agama Nusantara Dieksploitasi
Lewat UU Administrasi Kependudukan alih-alih reformasi kebijakan. Namun ternyata negara kembali menyekat masyarakatnya dengan politik penyeragaman lewat pemberlakuan aturan bagi para penghayat untuk wajib berorganisasi. Betapa nilai-nilai tradisi hanya dipandang sempit dan akhirnya hanya dieksploitasi untuk keuntungan pariwisata dan hitungan proyek.

Para pembuat peraturan berlindung dibalik “para agamawan” yang berhak menentukan mana agama langit dan mana agama bumi? Mana agama resmi serta diakui dan tidak diakui? Mengapa keyakinan spiritual asli nusantara justru didiskriminasi di rumah sendiri?

Para penganut agama lokal seperti Sunda Wiwitan sangat menjaga merawat alam dan lingkungannya, dengan segala tradisi dan ritualnya sering di cap klenik/mistik dan aliran sesat. Pembunuhan karakter terhadap komunitas-komunitas beragama lokal sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politisasi agama, dan kapitalisasi kepentingan ekonomi, eksploitasi alam yang secara sistematis menyerang lewat berbagai sisi kehidupan.

Ada upaya sistematis dan menyeluruh untuk menyeragamkan dan meng ‘agama’kan agama-agama lokal secara resmi agar keyakinan spiritual dan agama dapat berlaku seragam seperti keinginan institusi negara dan produk perundang-undangannya selama ini.

Perlawan Kultural Tak Kenal Lelah
Bentuk ekspresi budaya spiritual komunitas kami hingga adalah tradisi syukuran agraris Seren Taun yang sempat dilarang pelaksanaannya dari tahun 1982-1999 atas rekomendasi Muspida kabupaten.

Karena dianggap sebagai upacara aliran sesat. Padahal sejatinya upacar tersebut hanya merupakan ungkapan syukur kepada Maha Pencipta Semesta yang diekspresikan lewat berbagai prosesi ritual sejak pembuangan hama hingga mengawinkan padi serta penumbukan padi secara massal.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap pelarangan itu, masyarakat adat melakukannya dengan mengupas bulir demi bulir padi selama satu bulan penuh hingga terkumpul menjadi beras sebanyak 22 kwintal.

Upaya tersebut kami lakukan sebagai perlawanan kultural yang tak kenal lelah. Kami melawan dalam sunyi meski tidak diam. Kami melestarikan tradisi itu sebagai upaya nyata mempertahankan karakteristik bangsa yang sudah menjadi karunianya ber Bhineka Tunggal Ika.

Kami dilahirkan sebagai orang Sunda bukan atas pilihan dan kehendak kami, ditakdirkan sebagai masyarakat Nusantara juga bukan pilihan kami, tetapi kehendak Sang Hyang Maha Kersa. Maka izinkan kami hingga akhir kami menutup mata kembali pada Nya dalam keutuhan menjaga tradisi leluhur kami, sembari mengejar kebutuhan administrasi negara.

Kami membangun kesadaran bersama lewat gerakan kultural saling menghargai dan mengharumkan sesama (Sa Sunda  Sa Silih Wangi), setara tanpa diskriminasi (Sa Prabu Sa Bale Gandrung, Sa Warga Sa Pajajaran) Indah dan damainya dunia bila kita saling menjaga keragaman budaya bangsa. 

Comments