Oleh: Dewikanti
Dewikanti merupakan seorang generasi
penerus dari penganut agama Sunda Wiwitan. Dia mengajak para peserta Pelatihan
Pengembangan Media Nusantara (PPMN) mengenal lebih jauh Sunda Wiwitan pada
kegiatan Pelatihan Jurnalistik “Meliput Isu-isu Toleransi Beragama”, di Jakarta
15 Februari 2012. Dewikanti berkisah bagaimana dia dan keluarga dan kerabatnya menghadapi
kediskriminasian aturan Administrasi Kependudukan kepada para jurnalis;
Dalam
kesempatan pelatihan Jurnalis ini, bagaimana mengenal Agama dan Kepercayaan
Indonesia sangat berarti bagi kami yang sering dianggap sebagai warga negara
yang bisa diberi “catatan pinggir” dalam catatan sebagai warga negara.
Jurnalis
memiliki peran sangat besar dalam turut menciptakan perdamaian, menyampaikan
informasi yang objektif kepada masyarakat, terutama mengenai keragaman agama,
kepercayaan di Indonesia sehinggai nilai kebersamaan sebagai bangsa dapat
diberikan lewat informasi yang akurat dan objektif tentang multikulturnya.
![]() |
| Dewikanti duduk bersama Alex Junaedi (Redaktur Feature koran The Jakarta Post dan Mubarik (Humas Ahmadiyah) bercerita soal pelik dan pusingnya hidup sebagai kaum minoritas. |
Komunitas
Sunda Wiwitan termasuk korban-korban lain dari kepercayaan agama lokal dalam
kerangka pemenuhan hak-hak sipil, ekonomi, sosial budaya oleh institusi negara.
Kepercayaan
Sunda Wiwitan, merupakan suatu ajaran spiritual Sunda lama yang secara turun
temurun dituturkan dan dilestarikan dari generasi ke generasi. Nilai-nilai
luhur Sunda Wiwitan juga mengenal panduan tertulis yaitu Sanghyang Siksakanda Ng Karesian, yaitu berupa aturan atau
ketentuan untuk menuju pada kesempurnaan hidup.
Sunda
Wiwitan dimaknai sebagai awal dari kesadaran spiritual manusia Sunda. Sunda
bukan hanya dimaknai sebagai etnis tetapi juga secara filosofis, Sunda berarti
damai, indah, cahaya. Nilai-nilai itu secara turun temurun diwariskan oleh para
leluhur pada generasi ke generasi. Namun dalam perkembangannya tuntunan nilai
itu hanya terbatas pada budaya tutur.
Ketika
budaya spiritual dari luar nusantara masuk, perlahan seolah hilang, karena
metode penyampaian ajaran, budaya spiritual nusantara tidak menggunakan cara
seperti misionaris dari luar nusantara. Ajaran hidup bukan untuk dihafalkan dan
hanya pada teori tetapi pada laku kehidupan.
Sang Maha Kersa
Tradisi
Sunda Wiwitan yang masih bertahan hingga kini dapat ditemui di Kanekes dan
Cigugur. Pangeran Madrais Sadewa Alibasa Kusumah Wijaya Ningrat pada pertengahan
abad 18 menggali kembali spiritual lama yang telah hilang tenggelam.
Pangeran
Madrais menggali spiritual itu pada penekanan syarat perdamaian kekal di dunai
juka setiap manusia dan setiap bangsa menjunjung hukum adi kodrati Sang Maha
Kersa.
Kemerdekaan
hakiki tiap bangsa-bangsa di dunia akan tegak dan setara apabila semua manusia
dalam kehidupan kebangsaannya tidak saling menjajah baik melalui budaya,
ekonomi atau politik.
Karena
Sang Maha Kersa menciptakan kehidupan sejajar, setara dalam martabat, dalam
bahasa Sunda “Sapajajaran, SaSilihwangi”, artinya setara untuk saling
menghargai dan mengharumkan nama sesama manusia untuk kesentosaan dunia.
![]() |
| Para Jurnalis cetak, radio, dan televisi dari berbagai kota di Indonesia. |
Dijajah Bangsa Sendiri
Meski
NKRI masih memakai semboyan dasar Bhineka Tunggal Ika, kami para penghayat
agama-agama lokal seperti Sunda Wiwitan, Jawa Kawitan, Bissu, Marappu,
Tolotang, dll justru dianiaya dan didiskriminasi di halam rumah kami sendiri.
Konstitusi
UUD 1945 sebagai spirit luhur pendiri bangsa diingkari oleh para pembuat
peraturan di bawahnya yang bernuansa politik identitas berdasarkan agama yang
diakui negara.
Salah
satu pintu masuk pendiskriminasian yaitu melalui ruang Administrasi
Kependudukan yakni, UU No. 23 Tahun 2006 pasal 61. Terutama bagi kami para pemeluk
ajaran spiritual leluhur nusantara. Bukti identitas kependudukan kami tertera
dalam kolom di KTP adalah (-) atau dikosongkan, namun untuk mengosongkan KTP
seperti itu saja dipersulit sekali.
Pengurusan KTP Dipersulit
Pengalaman
saya sendiri sampai harus berkali-kali mengajukan koreksi hingga menulis surat
pada lurah dengan tembusan pada beberapa instansi terkait, hingga diterbitkan 3
kali cetakan KTP. KTP pertama ditulis Islam, KTP kedua ditulis Aliran, baru KTP
ketiga ditulis (-) setidaknya dengan KTP kosong seperti itu sedikit melegakan
kami dengan tidak membohongi atau mengaku-ngaku beragama orang lain. Meski
begitu kemerdekaan kami untuk menampilkan identitas identitas budaya spiritual
tetap saja ditindas habis.
Di
kasus lain, sejak kami lahir sebagai penganut agama asli Sunda Wiwitan, anak
kami dicatat negaera sebagai anak di luar nikah. Sehingga dalam akta kelahiran
hanya dinyatakan “anak dari seorang perempuan”.
Hal
tersebut karena pencatatan perkawinan secara adat belum diakui oleh negara ini.
Meskipun hal itu dahulu justru diakui oleh pemerintahan Kolonial Hindia Belanda
yang menjajah kami.
Bahkan
seorang ayah kandung harus mengisi “surat pernyataan pengakuan anak di luar
kawin” untuk anak kandungnya sendiri. Setelah itu, karena pasangan tidak diakui
perkawinannya oleh negara maka sang istri tidak pernah mendapatkan segala macam
tunjangan atas pekerjaan suaminya.
Ada
data bahwa seorang suami dianggap tetap bujangan dan tidak mendapatkan
tunjangan apapun hingga ia pensiun. Ironisnya penjelasan dari pejabat publik
menyatakan bahwa Sunda Wiwitan belum terdaftar sebagai organisasi yang terdata
oleh Kementerian terkait dengan demikian tidak dapat dilayani pencatatannya.
Padahal komunitas-komunitas pelaku budaya spiritual seperti Sunda Wiwitan ada
sebelum negara ini berdiri.
Agama Nusantara Dieksploitasi
Lewat
UU Administrasi Kependudukan alih-alih reformasi kebijakan. Namun ternyata
negara kembali menyekat masyarakatnya dengan politik penyeragaman lewat
pemberlakuan aturan bagi para penghayat untuk wajib berorganisasi. Betapa
nilai-nilai tradisi hanya dipandang sempit dan akhirnya hanya dieksploitasi
untuk keuntungan pariwisata dan hitungan proyek.
Para
pembuat peraturan berlindung dibalik “para agamawan” yang berhak menentukan mana
agama langit dan mana agama bumi? Mana agama resmi serta diakui dan tidak
diakui? Mengapa keyakinan spiritual asli nusantara justru didiskriminasi di
rumah sendiri?
Para
penganut agama lokal seperti Sunda Wiwitan sangat menjaga merawat alam dan
lingkungannya, dengan segala tradisi dan ritualnya sering di cap klenik/mistik
dan aliran sesat. Pembunuhan karakter terhadap komunitas-komunitas beragama
lokal sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politisasi agama, dan
kapitalisasi kepentingan ekonomi, eksploitasi alam yang secara sistematis
menyerang lewat berbagai sisi kehidupan.
Ada
upaya sistematis dan menyeluruh untuk menyeragamkan dan meng ‘agama’kan
agama-agama lokal secara resmi agar keyakinan spiritual dan agama dapat berlaku
seragam seperti keinginan institusi negara dan produk perundang-undangannya
selama ini.
Perlawan Kultural Tak Kenal Lelah
Bentuk
ekspresi budaya spiritual komunitas kami hingga adalah tradisi syukuran agraris
Seren Taun yang sempat dilarang pelaksanaannya dari tahun 1982-1999 atas rekomendasi
Muspida kabupaten.
Karena
dianggap sebagai upacara aliran sesat. Padahal sejatinya upacar tersebut hanya
merupakan ungkapan syukur kepada Maha Pencipta Semesta yang diekspresikan lewat
berbagai prosesi ritual sejak pembuangan hama hingga mengawinkan padi serta
penumbukan padi secara massal.
Sebagai
bentuk perlawanan terhadap pelarangan itu, masyarakat adat melakukannya dengan mengupas
bulir demi bulir padi selama satu bulan penuh hingga terkumpul menjadi beras
sebanyak 22 kwintal.
Upaya
tersebut kami lakukan sebagai perlawanan kultural yang tak kenal lelah. Kami
melawan dalam sunyi meski tidak diam. Kami melestarikan tradisi itu sebagai
upaya nyata mempertahankan karakteristik bangsa yang sudah menjadi karunianya
ber Bhineka Tunggal Ika.
Kami
dilahirkan sebagai orang Sunda bukan atas pilihan dan kehendak kami,
ditakdirkan sebagai masyarakat Nusantara juga bukan pilihan kami, tetapi
kehendak Sang Hyang Maha Kersa. Maka izinkan kami hingga akhir kami menutup
mata kembali pada Nya dalam keutuhan menjaga tradisi leluhur kami, sembari
mengejar kebutuhan administrasi negara.
Kami
membangun kesadaran bersama lewat gerakan kultural saling menghargai dan
mengharumkan sesama (Sa Sunda Sa Silih Wangi), setara tanpa
diskriminasi (Sa Prabu Sa Bale Gandrung,
Sa Warga Sa Pajajaran) Indah dan damainya dunia bila kita saling menjaga
keragaman budaya bangsa.


Comments
Post a Comment