Viodeogo
Borneo Tribune, Putussibau.
“Kami sudah menyiapkan nasi, hidangan makanan dengan segala lauk pauknya. Tapi ternyata kami dikecewakan oleh Ahmad Yani karena membatalkan dialog pada hari H,” kata Bernardus Saren, Jum’at, (20/5) di serba guna Gedung Pastoran Paroki Banua Martinus, Kec. Embaloh Hulu, Kapuas Hulu.
Borneo Tribune, Putussibau.
Saren mengatakan hal itu dihadapan masyarakat Tamambaloh, karena empat kali berturut-turut Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Mataso, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun, Ir. Ahmad Yani membatalkan secara sepihak pertemuan dialog yang disepakatinya bersama masyarakat Tamambaloh.
Hari Jum’at pagi itu, empat Tamanggung Tamambaloh, Iban, perwakilan dari Palin, dan Labian berdialog dengan utusan Pemkab Kab. Kapuas Hulu, Staf Ahli Bupati Kapuas Hulu Bidang Pengembangan Wilayah Perbatasan dan Kawasan Konservasi, Alexander Rombonang dan Kabag Perekonomian Modal Sekretariat Pemkab, Claudia Ani.
Utusan Pemkab ingin mencari tahu akar masalah kekisruhan masyarakat Tamambaloh dengan pihak Taman Nasional Betung Kerihun di mana puncaknya konflik telah terjadi penyegelan kantor TNBK wilyah I Mataso oleh masyarakat Tamambaloh tanggal 7 Mei 2011. Sabtu siang tanggal 7 Mei 2011 itu menjadi titik klimaks masyarakat Tamambaloh kecewa dengan TNBK. Kejadiannya bermula dari Ir. Ahmad Yani berjanji kepada masyarakat Tamambaloh bisa hadir pada dialog terbuka masyarakat adat dengan pihak pengelola TNBK wilayah I Mataso.
Namun, berjalan seiring berjalan waktu, pun masyarakat beristirahat sejenak sambil menunggu kehadirannya, Ahmad Yani tak jua kunjung datang menemui masyarakat. Sudah hadir di ruang serba guna saat itu dari unsur pemerintahan Kec. Embaloh Hulu, Kepolisian Resort Kapuas Hulu, dan tokoh-tokoh masyarakat adat.
Hingga pada titik batas kesabaran yang memuncak, orang yang paling ditunggu-tunggu tidak datang, masyarakat adat merasa dipermainkan. Maka dibuatlah keputusan hukum adat kepada Ir. Ahmad Yani atas dasar kesepakatan empat Tamanggung –Kepala Adat Tertinggu Masyarakat Dayat, yaitu, Pius Onyang –Tamanggung Suku Dayak Tamambaloh, F. Tigang –Tamanggung Suku Dayak Iban Menua Sadap, Mose Salo –tamanggung Tamambaloh Apalin, dan Paulus –Wakil Tamanggung Tamambaloh Labian.
Hukuman adat ditimpakan kepada Ir. Ahmad Yani yaitu hukum adat “Empat Kale Tau” ditambah biaya rapat yang dipersiapkan masyarakat adat dan penyegelan kantor TNBK wilayah I Mataso dengan upacara adat memberikan Tangkorong Ulitan –Tanda Orang Berkabung di depan pintu masuk kantor TNBK.
Sepanjang belum ada kata sepakat niat baik dan komitmen dari TNBK, segel yang dipasang di kantor TNBK yang terbuat dari bambu dan rotan belum boleh dibuka dan pelarangan aktivitas hingga tempo waktu jika ada nota kesepakatan bersama yang harus disepakati pihak TNBK.
Sedangkan hukum adat, masyarakat Tamambaloh menginginkan dibayar di depan seluruh forum masyarakat adat keempat Tamanggung. Hingga berita ini diturunkan, kantor TNBKI wilayah I Mataso masih disegel. Bambu-bambu yang menjadi penyegelan terlihat berwarna kusam.
Rumah Betang Belimbis
Kobaran api berasal dari tabung gas produk Malaysia, karena sebagian besar produk Malaysia mulai dari sembako banyak beredar di Kec. Embaloh Hulu yang lebih dekat dengan perbatasan Malaysia.
Api sulit dipadamkan waktu itu, karena lokasi sungai begitu jauh dari rumah betang. Masyarakat hanya mengandalkan air berisi ember, ranting-ranting hingga daun-daun lebar untuk mematikan jilatan api yang semakin tak terbendung lagi kekuasaannya.
Jangankan mengandalkan mobil pemadam kabakaran. Karena mobil pemadam kebakaran berada di Ibukota Putussibau. Perlu waktu hampir 4 jam lebih tempo itu agar bisa sampai ke Rumah Betang Belimbis, Desa Manak.
Itu juga keadaan jalan masih rusak berat. Jilatan api hanya butuh waktu 15 menit membakar 43 pintu rumah betang itu.
Kini, pasca kebakaran penduduknya membangun rumah sendiri-sendiri. Dan seiring berjalannya waktu, masyarakat yang dulu berbaur menjadi satu tempat di Rumah Betang, sekarang ingin kembali ke berada di Rumah Betang.
Namun, ternyata membangun rumah betang mulai menemui terjal. Pembangunannya yang harus membutuhkan batang-batang kayu belian. Maka terbentuklah panitia pembangunan rumah betang Belimbis, pada tanggal 29 Februari 2011.
Di sinilah dari segala akumulasi kekecewaan masyarakat Tamambaloh terhadap pihak TNBK terjadi. Pada tanggal 22 Maret 2011, Tamanggung Tamambaloh mengeluarkan surat rekomendasi tembusan ke TNBK, Kapolsek, Danramil dan Camat Embaloh Hulu supaya tim penyedia bahan dasar rumah betang berangkat ke hulu sungai Embaloh di Tungun.
Ternyata tanggal 23 Maret Tamanggung dan masyarakat mendapat informasi bahwa akan ada patroli –penangkapan dari tim gabungan aparat TNBK, Polres Kapuas Hulu, dan TNI.
Saat wartawan meminta klarifikasi melalui via telepon, Sabtu, (16/4), -Borneo Tribune, Minggu 17 April 2011. Kabid Pengelolaan Wilayah 1 Batu Mataso TNBK, Ir. Ahmad Yani membenarkan adanya patroli tersebut.
Ia mengatakan TNBK tetap melarang masyarakat Tamambaloh menebang kayu belian di hulu sungai yang masih masuk dalam kawasan konservasi TNBK. “Penebangan hutan di dalam kawasan konservasi tertuang dalam UU No. 5/1999,” jelasnya.
Di tanggal 24 Maret 2011 tepatnya pukul 10.00 WIB, berangkatlah tim gabungan bersama Tamanggung dan beberapa tokoh masyarakat Belimbis bertemu tim pengambil batang kayu belian di Tungun.
Terjadi dialog, TNBK meminta tim penyedia bahan baku rumah betang dibekukan sementara aktivitasnya, dan diminta kembali ke Belimbis. “Padahal mereka belum memotong kayu-kayu beliannya,” kata Saren. Hari itu juga, semuanya ke Belimbis.
Masyarakat dibuat geram karena pada tanggal 25 Maret 2011, pihak TNBK meminta kepada Tamanggung menandatangani surat bermaterai yang berisi Tamanggung tidak pernah menyuruh tim penyedia bahan bangunan rumah betang belimbis untuk mengambil kayu di wilayah TNBK.
“Surat itu tidak mau saya tanda tangan. Mereka (TNBK) melakukan sikap semaunya saja. Kami tidak sekolah, hanya bermodal keikhlasan hati terus memperjuangkan hak kami,” kata Pius Onyang, Tamanggung Tamambaloh.
Pius bilang, ia merasa bertanggung jawab kepada masyarakat adatnya dan berhak rekomendasi kepada masyarakat adat yang merupakan merupakan tuan di atas tananhnya sendiri, termasuk wilayah TNBK sejauh untuk kebutuhan dasar rumah bagi masyarakat sendiri.
Pemulangan tim penyedia bahan baku rumah betang dinilai semakin membuat dalam luka masyarakat Tamambaloh sejak kehadiran TNBK dari tahun 2002. (bersambung).
Tanah Air Tak Bertanah di Tamambaloh (2)
Viodeogo
Borneo Tribune, Putussibau
Dukungan membangun rumah betang Belimbis mengalir dari berbagai pihak. Dinas Sosial Provinsi Kalbar memberikan donasi sebesar Rp 50.000.000 dan Kementerian Sosial RI membantu sebesar Rp. 321.000.000.
“Dana itu sebenarnya sangat kurang. Kami membutuhkan setidaknya Rp 500-700 juta. Dari kesepakatan awal pembentukan panitia pembangunan masyarakat tidak menggunakan kontraktor, karena ada tradisi adat pembangunan rumah betang adalah masyarakat asli Tamambaloh,” ceritanya.
Tanggal 29 Februari 2011 terbentuklah panitia pembangunan. Panitia terbagi menjadi tim penyedia bahan dasar atau baku pembangunan rumah terutama bahan baku tiang-tiang utama sebayak 600 batang kayu Tebelian bagi seluruh rumah penghuni rumah betang.
Terdapat tradisi di masyarakat Tamambaloh, tiang utama bagi rumah betang tidak boleh kayu lain. Kayu yang boleh adalah kayu kelas satu, kayu Tebelian.
Hingga sekarang pengambilan 600 batang kayu Tebelian nihil didapat, karena intervensi dari TNBK dengan alasan melanggar UU Kehutanan dan UU Konservasi. Pihak TNBK menilai tim penyedia bahan baku menebang pohon yang berarti melanggar kelestarian hutan, pembalakan liar, pencurian hasil hutan, dan perambahan hutan. “600 batang itu adalah kayu-kayu Tebelian yang sudah mati jatuh ke tanah, jadi kami tidak ada menebang pohon lagi. Tidak benar itu,” kata Saren.
Kayu-kayu itu dipotong dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan tiang-tiang pondasi rumah betang. Tetapi Ir. Ahmad Yani ngotot, tim penyedia bahan baku tidak boleh mengambil kayu Tebelian di hulu sungai Embaloh karena masih masuk zonasi hutan non produksi wilayah TNBK.
“Kami memfasilitasi alternatif mengambil bahan bangunan di daerah Munggu dan Seluang karena merupakan kawasan hutan produksi, ada kayu belian yang boleh diambil. Tetapi sebagian pekerja ingin tetap mengambil di hulu sungai Embaloh,” kata Yani.
Masyarakat tetap menolak usulan dari Ir. Ahmad Yani. Selain pengambilan kayu Tebelian harus diambil di cakupan wilayah adat masyarakat Tamambaloh di Hulu sungai Tamambaloh yang sudah turun temurun menjadi tradisi setiap membangun rumah betang, bahkan masyarakat tetap bersikukuh karena terdapat keputusan musyawarah pembahasan rancangan zonasi TNBK di Daerah Aliran Sungai (DAS) Embaloh boleh mengambil di sungai hulu.
Kesepakatan itu ditandatangani Jembu, Kabid PW I Mataso TNBK, Tamanggung Tamambaloh Pius Onyang, Patih Iban L. Jantan, Kapolsek Embaloh Hulu F. Redi Triddespanli, kemudian ditandatangani oleh beberapa dari Kepala Desa Kecamatan Embaloh Hulu, beberapa tokoh pemuda masyarakat dan ditandatanganioleh RIAP Indonesia Sudrajat, S.Hut.
Hasil kesepakatan yang disetujui antara masyarakat adat Tamambaloh, Iban, Muspika Kecamatan Embaloh Hulu dan TNBK menyepakati rencana zonasi-zonasi.
Perjanjian kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2008, masyarakat Tamambaloh diperkenankan mengambil kayu sepanjang 3 km kiri kanan sungai, lebih dari itu melanggar kesepakatan. Zona 3 km itu merupakan zona tradisional Embaloh meliputi wilayah sungai Binalik, Tungun, Tekelan, Peang, Dajo, Karop, dan Seridan.
Namun, pada kenyataannya masyarakat dibuat kecewa karena yang terjadi di lapangan, pada tanggal 24 Maret 2011, TNBK dengan tim gabungannya melarang pengambilan kayu Tebelian. Padahal kayu-kayu itu berada di zonasi yang masih diperbolehkan dari hasil kesepakatan yaitu 3 km di wilayah hulu sungai Tungun –mulai muara samapai hulu sungai, kiri kanan 3 km.
“Masyarakat boleh mengambil hanya 1 km kiri kanan saja. Kita tidak bisa membuat tapal batas 3 km karena harus naik lagi ke atas,” kata Ir. Ahmad Yani saat pertemuan dengan Pemkab Kapuas Hulu.
Tim pembangunan rumah betang Belimbis dibuat bingung dengan pelarangan zonasi yang menjadi 1 km. Mereka menilai bertentangan dengan kesepakatan yang sudah ditandatangi pada tanggal 18 Oktober 2008 lampau.
“Kami heran, kayu-kayu yang diambil adalah pohon-pohon yang tua tumbang di bawah. Selama ini kehadiran TNBK bukannya membuat masyarakat bisa menikmati hutan bersama untuk kesejahteraan masyarakat malah bersikap arogan, tidak ada perhatian dengan masyarakat setempat” kata Pius. Kejadian lain pun terjadi saat pembangunan rumah betang Karangan Bunut milik masyarakat Dayak Iban.
Pada tanggal 31 Mei 2009 ada penahanan bahan oleh TNBK yang dipersiapkan oleh anggota masyarakat adat dalam penyediaan bahan baku pembangunan rumah betang Karangan Bunut. TNBK menilai kayu itu dipergunakan untuk diperjualbelikan.
“Saya tanjal 3 naik motor –di motor diboncengi 3 orang, menyaksikan kayu-kayu Tebelian itu untuk tiang-tiang di rumah betang Karangan Bunut bukan diperjualbelikan. Saudara Pian saat itu tidak menjual kayu-kayu Tebelian yang diambil. Saya buatlah rekomendasi, Tamanggung mengijinkan saudara Pian mengambil kayu,” kata Saren.
Kisah perantauan Dayak Iban diceritakan oleh Alexander Rambonang. Pada era GPRS/Peraku tahun 1970-an, terjadi operasi militer. “Kebijakan saat itu, masyarakat Dayak Iban diminta pindah dari Karangan Bunut ke Sadap-Magang, mereka berbaur dengan masyarakat di sana. Dayak Iban menyamar menjadi satu di Sadap. Kampung di Karangan Bunut dikosongkan. Kini, setelah peralihan pemerintahan mereka (masyarakat Dayak Iban) ingin kembali pada tahun 2009 ke Karangan Bunut dengan mendirikan kembali pula Rumah Betang,” cerita Alexander.
Di nota kesepahaman 28 Juli 2008 yang ditandatangani Ir. Ahmad Yani, Kabid PTN Wilayah I Mataso Balai Besar TNBK, Ledung, S.Sos Camat Embaloh Hulu kala itu, Tamanggung Tamambaloh Pius Onyang serta beberapa unsur Muspika Kecamatan Embaloh Hulu, dalam melestarikan SDA Hutan dan Lingkungan di wilayah DAS Embaloh Hulu.
Hingga kini, diakui Pius, masyarakat Tamambaloh tidak pernah merasakan manfaat yang besar dari kehadiran TNBK. Kesepahaman tertulis selain bersama-sama melestarikan kawasan hutan DAS Embaloh, masyarakat juga dilbatkan dari proses perencanaan hingga pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan masyarakat diajak mendukung program pemerintah melestarikan kawasan hutan dan ekosistemnya.
“Buat tapal batas bersama tidak pernah, tiba-tiba ada zonasi 1 km,” ungkap Pius. “TNBK jarang melakukan koordinasi program bersama masyarkat dan Muspika,” kata Camat Embaloh Hulu, Hermanus Hartono.
Bruno Identitas, Tokoh Masyarakat Tamambaloh mengatakan pada dasarnya masyarakat tidak menolak kehadiran TNBK. Karena menurutnya kehadiran Taman Nasional di DAS Embaloh seperti diamanatkan UU berfungsi menjaga flora dan fauna, keterancaman dari perusahaan sawit, tetapi TNBK perlu juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat DAS Embaloh.
“TNBK melibatkan masyarakat dalam bentuk kampanye promosi ekowisata DAS Embaloh seperti menjadi guide. Tidak perlu TNBK menggunakan tenaga dari luar, masyarakat Tamambaloh bisa juga yang mengerti kawasannya tetapi tidak diperhatikan oleh TNBK,” ungkap Bruno. (bersambung).
Tanah Air Tak Bertanah di Tamambaloh (3 -Habis)
Viodeogo
Borneo Tribune, Putussibau
Penduduk kecamatan Embaloh Hulu berdasarkan monografi tahun 2001 berjumlah 5278 orang. Masyarakatnya tersebar di 24 kampung, di situ berbaur masyarakat Tamambaloh, masyarakat adat iban, masyarakat adat kampung, dan lainnya.
Di dalam surat keputusan musyawarah masyarakat adat tentang penetapan kawasan adat Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalbar, ditandatangani 25 Juli 2002 tertulis ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan Badan Dunia, kawasan adat menjadi konservasi alam TNBK DAS Embaloh di Kecamatan Embaloh Hulu.
Ada kesepakatan bersama bahwa di kawasan TNBK masyarakat mendapatkan peran secara menyeluruh dalam pengelolaan yang menekankan aspek pemberdayaan masyarakat dari segi sosial ekonomi, adat istiadat, budaya untuk menunjang ecotourism.
Penetapan tata batas TNBK DAS Embaloh yang diputuskan oleh adat tidak digeser, luasnya tidak berubah seperti yang telah ditetapkan sebelumnyaoleh pemerintah melalui Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Kabupaten Sintang tahun 1995.
Di ketetapan tertulis itu pemasangan patok-patok di lapangan di tempat-tempat rawan gangguan perlu dilaksanakan bersama dengan masyarakat termasuk tapal zonasi.
Ketetapan di atas ditandatangani 25 Juli 2002 di Banua Martinus oleh Tamanggung Tamambaloh Pius Onyang, Tamanggung Iban F. Tigang, Danramil Serma. Andreas Viktor, Kapolsek Embaloh Hulu Bripka Afrustaman, dan Camat Embaloh Marius Luking.
“Keberadaan TNBK atau apapun itu nama Taman Nasionalnya, tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat, kesejahteraan di atas segalanya,” tutur Staf Ahli Bupati Kapuas Hulu Bidang Pengembangan Wilayah Perbatasan dan Kawasan Konservasi, Alexander Rambonang.
“Dibuat Taman Nasional itu betul untuk menjaga pelestarian hutan, tetapi jangan lupa masyarakat adat setempat. TNBK harus berbenah diri. Misal pemasangan zonasi masyarakat harus diikut sertakan, itu dalam UU sudah tertulis, sehingga masyarakat tahu persis. Ternyata TNBK membuat patok sendiri 1 km, alasannya sulit naik ke atas,” terangnya.
“TNBK mengijinkan masyarakat hanya boleh mengambil Uwi –Rotan, dan Damar, tidak boleh kayu Belian,” ujar Saren.
“Saya saja baru tahu kalau ada kesepakatan 3 km kiri kanan sungai. Pada pertemuan di rapat Pemkab bersama TNBK, pihak mereka –TNBK tidak menunjukkan itu,” kata Alexander Rambonang.
UUD 1945, pasal 18 B ayat (2) ditulis Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 67 ayat 1 tercantum, masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataan masih ada dan diakui keberadaannya berhak melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan.
Masyarakat adat pun boleh melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan UU. Bahkan UU itu pun menulis, masyarakat adat berhak mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
SK Menteri Kehutanan RI No. 467/Kpts-II/1995 pada 5 September 1995, kawasan adat masyarakat ditetapkan sebagai bagian dari TNBK. Kenyaatannya harapan masyarakat adat untuk dilibatkan secara kolaboratif dalam keseluruhan pengelolaan kawasan adat yang dilindungi nihil.
“Banyak kegiatan program TNBK yang berkaitan dengan masyarakat, pada kenyataannya masyarakat di DAS Embaloh kurang diberdayakan,” kata Hermanus Hartono, Camat Embaloh Hulu.
Pasca penyegelan kantor TNBK Wilayah I Mataso, Perwakilan DPD RI Kalbar Erma Suryani Ranik, mengunjungi kawasan perbatasan lintas utara di Kab. Kapuas Hulu dalam masa resesnya.
Ia saat itu singgah Kecamatan Embaloh Hulu dan bertemu Tamanggung Pius Onyang beserta beberapa warga masyarakat Tamambaloh.
“Kita maklumi keberadaan TNBK untuk alam, tapi seharusnya TNBK selalu mengedepankan dialog dengan masyarakat setempat. Saya sudah menghubungi Kemenhut dan diminta membuat surat resmi. Kemenhut menjamin masyarakat boleh mendirikan rumah betang,” ujar Erma.
“Data saja berapa kayu-kayu yang dibutuhkan masyarakat untuk bangun rumah betang itu,” kata Erma meniru ucapan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Hukuman Dijatuhi Bukan Pada Institusi
Kekecewaan masyarakat sudah tidak dapat ditolerir lagi. Masyarakat tetap ingin ada dialog terbuka dengan pihak TNBK. Kantor TNBK Wilayah I Mataso akan dibuka masyarakat bila ada penandatangan nota kesepakatan dan penyerahan denda hukum adat.
Empat Tamanggung dan masyarakat pada prinsipnya sepakat denda hukum adat tidak dijatuhi pada institusi TNBK tetapi kepada Ir. Ahmad Yani. Karena masyarakat menilai, ia adalah orang yang selalu ingkar janji, membatalkan perjanjian dialog yang disepakatinya bersama-sama dengan masyarakat, bahkan pembatalan sepihak pada hari H dialog tanggal 7 Mei 2011.
Hukumannya yaitu hukum adat –Empat Kale Tau, ditambah dengan biaya rapat yang telah dipersiapkan oleh masyarakat. Hitungannya seperti ini, 1 kale tahu = 6 gram emas, 1 gram emas = Rp. 100.000 dikali 4 kale tahu = Rp. 2.400.00, ditambah dengan total biaya rapat Rp. 3.000.000. Berarti Ir. Ahmad Yani membayar Rp. 5.400.000. Batas hukum adat selama seminggu, tetapi bila tidak juga diindahkan kantor tetap disegel.
“Apakah hukum adat itu dilimpahkan kepada saya atau institusi,” tanya Ahmad Yani kepada Tamanggung Pius Onyang.
“Masyarakat dan Tamanggung, maunya hukum adat dilimpahkan ke personnya, Ir. Ahmad Yani. Bukan kepada Tamanggung Tamambaloh saja. Segel kantor bisa dibuka, bila penandatanganan nota kesepakatan dan penyerahan denda hukum adat dilakukan oleh pak Yani,” kata Bernardus Saren, salah satu tim perumus kesepakatan bersama dengan tim perumus TNBK.
Comments
Post a Comment