Tersandung Masalah Hukum, Meikarta Jalan Terus

Yanuarius Viodeogo
Bisnis Indonesia

JAKARTA–Tidak ada kata untuk menyerah bagi dua vendor yang mempromosikan kota baru Meikarta, PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi untuk memperkarakan PT Mahkota Sentosa Utama di meja hijau. 


PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) adalah pengembang sebuah areal yang menghadirkan hunian hingga perkantoran-perkantoran dengan gedung berpancar langit yang nantinya disebut kawasan kota baru bernama Meikarta.

Kehadiran Kota Meikarta itu digadang-gadang sebagai proyek properti yang prestisius karena dibangun dengan gelontoran dana yang besar. 

Pada tahap pertama saja, duit yang dibutuhkan mencapai Rp278 triliun untuk menyulap hamparan tanah kosong seluas 22 juta m2 menjadi sebuah area betonisasi seperti hunian warga, pelayanan publik hingga kawasan komersial. 

Di lahan itu akan berdiri 250.000 unit pemukiman, 100 kantor strata-title terdiri dari 35-46 lantai, 7 pusat komersial dengan lahan yang luasnya mencapai 1,5 juta m2, rumah sakit bertaraf internasional, 10 hotel bintang lima, ratusan sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dan adanya pusat seni serta riset industri. 

Sekarang, pembangunan sudah mulai berjalan. Apabila kita mampir di Cikarang, para pekerja terus membangun pondasi dan betonisasi.

Dalam satu wawancara, Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah bisa serah terima kepada pembeli unit apartemen, pada Desember 2018. 

“Kami berharap bisa selesai sesuai yang direncanakan. Kurang lebih yang kami selesaikan sebanyak 28 tower atau 14 blok. 1 blok itu ada 2 tower, serah terimanya akhir tahun ini sampai tahun depan karena tidak bisa sekaligus,” kata Ketut, saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ya, Ketut diwawancarai oleh para wartawan, termasuk oleh Bisnis, ketika dia menghadiri sebuah sidang perkara perdata terhadap Meikarta yang digugat oleh PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK). 

Barangkali, Ketut tidak bakal menyangka, Meikarta yang sedang dibangun dan ditunggu-tunggu oleh konsumen, belakangan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh RTL dan ICK. 

Hari itu, Kamis (4/7) Ketut duduk di ruang sidang Soebekti 1, dia menyaksikan langsung sebuah kota impian bagi sebagian orang, siap-siap tengah diputuskan oleh hakim pengadilan apakah harus masuk belenggu PKPU alias membayar utang atau lolos dari jeratan utang. 

Nasib baik menimpanya. Meikarta mulus melenggang keluar dari perangkap PKPU yang dilayangkan oleh RTL dan ICK. Namun demikian, kedua vendor itu tidak gentar melayangkan lagi gugatan perkara PKPU kepada Meikarta. 

Kendati dimohonkan PKPU lagi, Ketut meyakinkan kepada konsumen bahwa pembangunan Meikarta tetap berlangsung lancar walau dihadapkan pada persoalan hukum.

“Kami memberikan kepastian kepada para pembeli, pembangunan Meikarta sesuai jadwal.”  

Sebagaimana diketahui, pada hari yang sama, melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo dan Tommy Sihotang, keduanya mendaftarkan lagi perkara serupa ke pengadilan negeri.  

Perkara PKPU kedua yang sudah didaftarkan itu memiliki nomor perkara 91/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Ibnu mengatakan, permohonan PKPU jilid kedua ini menggandeng satu lagi kreditur lain artinya ada 3 kreditur. Dia masih merahasiakan kreditur tersebut.

Dalam satu kesempatan, Direktur ICK Herman menyatakan alasan melayangkan permohonan PKPU terhadap MSU. Herman berujar, semata-mata ingin menagih piutang yang belum dilunasi oleh MSU kepada perusahaannya.

“Ya, opsinya hanya itu [PKPU], lalu apalagi. Kalau tidak diajukan, lalu bagaimana kami mendapatkan hak kami, dan membayar utang kami kepada vendor-vendor di daerah, makanya kami mengejar [lewat PKPU],” kata Herman, Jumat (6/7).

Herman mengatakan, MSU masih memiliki utang sebesar Rp16 miliar dari total utang sebanyak Rp19 miliar. Menurutnya, MSU sudah membayar uang muka sebesar Rp3 miliar kepada perusahaannya. 

Uang muka itu berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) ditandatangani bersama MSU, pada Oktober 2017, meminta jasa ICK untuk mempromosikan hunian kota baru Meikarta yang berlangsung di pusat perbelanjaan Kota Jember, Kota Sidoarjo, Kota Malang, dan Central Park Jakarta Barat. 

Setelah event memperkenalkan Meikarta kepada masyarakat di kota-kota tersebut selesai, kata Herman, dalam perjalanan waktunya, MSU tidak kunjung melunasi pembayaran sesuai perjanjian.  
Malahan, Herman berkenan apabila MSU suatu hari mau membayar sisa utang di luar persidangan. 

“PKPU itu hanya untuk menagih hak kami. Kami bukan kompetitor [Lippo Group] dan kami bukan pengembang apalagi ingin mempailitkan, siapalah kami ini,” kata dia. 

Sementara itu, pihak RTL enggan memberikan pernyataan kepada Bisnis. Vendor tersebut menyerahkan proses hukum untuk dipublikasi ke media kepada kuasa hukumnya.

Tommy Sihotang berujar, mengajukan PKPU untuk kedua kali kepada MSU supaya perusahaan itu membayar utang kepada kliennya. Dia menyatakan, akan terus mengajukan permohonan apabila pengadilan tetap menolak permohonan PKPU kubuya. 

“Pokoknya jangan berpikir kami berhenti [memohonkan PKPU]. Tolak daftar, ditolak daftar lagi. Daftar PKPU hanya RP5 juta kok,” kata Tommy. 

Pengacara ini sempat membuat kehebohan di dalam ruang persidangan, sebelum majelis hakim membaca putusan PKPU. Dia menyebutkan bahwa MSU mencoba menyuap kliennya senilai Rp8 miliar supaya vendor-vendor itu mencabut permohonan PKPU.

Kuasa hukum MSU, Ari Yusuf Amir membantah tuduhan dari kuasa hukum RTL dan ICK tersebut. Dia mengatakan tidak ada upaya menyuap pemohon. 

“Tidak ada itu, dan ya tidak boleh. Seandainya ada, itu terjadi di luar negosiasi kasus ini. Tetapi, tidak ada,” kata Ari kepada Bisnis.


JANGAN DITUTUPI
Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum dari Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Sularsi mengatakan, apabila terdapat pengembang properti yang tersangkut persoalan hukum maka pengembang tetap harus membuka informasi yang jujur kepada konsumennya. 

“Jika mereka melakukan perjanjian, harus ada iktikad baik kepada konsumen ketika tersangkut masalah hukum. Komunikasi harus dibangun, dan masalah harus disampaikan kepada konsumen ketika konsumen ingin mencari tahu apa yang terjadi kepada Meikarta,” kata Sularsi ketika dihubungi Bisnis. 

Pasalnya, dia mengatakan, konsumen tidak boleh diabaikan apabila pengembang berhadapan dengan hukum. Sementara konsumen, menurutnya, diminta memperhatikan isi perjanjian dengan mengecek, ada atau tidak properti yang hendak dibangun memiliki sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Permohonan PKPU untuk kali kedua yang menimpa Meikarta juga mendapat sorotan dari David Tobing, pengacara yang dikenal membela hak konsumen. 

Menurutnya, keputusan majelis hakim tidak meloloskan PKPU jilid pertama terhadap MSU sudah tepat. “Ini demi kepentingan konsumen dan sudah sangat tepat apabila Meikarta tidak ditetapkan dalam PKPU sementara,” kata David.

Comments